Padang — Kompasnrws.co.id
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan penginapan fiktif senilai Rp41,27 juta di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat membuka ruang diskusi lebih luas tentang akuntabilitas birokrasi, bukan sekadar soal pengembalian uang negara. Ini adalah ujian nyata bagi integritas sistem dan arah kepemimpinan publik di daerah.
Dari 52 kegiatan perjalanan dinas yang diaudit, BPK menemukan adanya dokumen penginapan yang tidak valid. Beberapa nama pegawai bahkan tidak tercatat menginap di hotel yang disebutkan. Lebih mengkhawatirkan, ketika dimintai klarifikasi, pihak dinas tidak memberikan jawaban hingga batas waktu 9 Mei 2025. Fakta ini bukan hanya mencerminkan lemahnya kontrol internal, tapi juga sinyal resistensi terhadap prinsip akuntabilitas.
Jawaban Ringkas, Isu Yang Komplek
Kepala Dinas Kehutanan, Ferdinal Asmin, menyatakan bahwa dana kelebihan tersebut telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 19–20 Mei 2025. Meski pernyataan tersebut menunjukkan kepatuhan administratif, publik mengharapkan lebih dari itu: jawaban moral, komitmen sistemik, dan arah kepemimpinan.
Yang mengemuka bukan hanya soal “uang sudah dikembalikan”, tetapi:
Mengapa penyimpangan ini bisa lolos dari awal?
Apa langkah konkret agar ini tidak berulang?
Siapa yang bertanggung jawab secara struktural?
Pengembalian dana tidak serta-merta menutup masalah. Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana korupsi. Ini menyiratkan bahwa integritas kelembagaan tak cukup dijaga lewat pelunasan — tetapi harus dikawal dengan pembenahan menyeluruh.
Bukan Soal Oknum, Ini Soal Sistem
Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menyebut temuan ini sebagai cerminan rusaknya sistem pengawasan birokrasi:
“Kalau laporan fiktif bisa lolos dari filter internal, artinya sistem pengawasan kita bolong. Ini bukan sekadar human error, ini system failure,” tegasnya.
Pelanggaran administratif semacam ini, jika dianggap biasa, akan berkembang menjadi budaya permisif yang melemahkan fondasi integritas publik. PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan pentingnya validitas dan transparansi setiap kegiatan — bukan hanya dalam laporan, tetapi dalam pelaksanaan yang sebenarnya.
Saatnya Pemimpin Bicara Visi, Bukan Sekadar Respons
LSM P2NAPAS menyerukan agar Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi Ansharullah, mengambil sikap sebagai penjaga nilai dan pelindung sistem. Ketika sistem pengawasan gagal, peran pemimpin bukan sekadar merespons dengan administratif, tetapi memimpin dengan visi perubahan.
Langkah-langkah konkret yang dinantikan publik saat ini antara lain:
Audit ulang seluruh kegiatan perjalanan dinas dalam rentang waktu terkait;
Pembentukan unit pengawasan internal independen dengan wewenang langsung kepada pimpinan daerah;
Penerapan sanksi administratif dan evaluasi struktural, termasuk pembinaan ulang terhadap pejabat terkait;
Deklarasi terbuka komitmen reformasi birokrasi, disertai peta jalan (roadmap) aksi perbaikan yang terukur.
Momen untuk Mengembalikan Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi tidak dibangun dari pencitraan, tetapi dari keberanian memperbaiki diri. Jika pimpinan publik menunjukkan kepemimpinan bermental CEO — yakni fokus pada solusi, transparansi, dan keberlanjutan sistem — maka krisis ini justru bisa menjadi titik balik menuju tata kelola yang lebih sehat.
Masyarakat menanti lebih dari sekadar klarifikasi: mereka menanti arah perubahan yang nyata. Ini bukan sekadar panggilan untuk mengevaluasi. Ini seruan untuk berbenah. Dan momentum itu tidak boleh dilewatkan.
Redaksi













