Akhirnya !!!, Pelaku Penganiayaan Digiring Unit Bandit Reskrim Polres Batu Bara

Daerah
Dilihat 130

Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Ungkap kasus penganiayaan, akhir nya, pelaku penganiayaan terhadap orang tua penarik becak dayung, diringkus oleh Unit Bandit Polres Batu Bara, yang mana, penganiayaan terhadap orang tua penarik becak dayung tersebut sempat viral di berbagai media nasional, yang TKP kerjadian nya di Kecamatan Tanjung Tiram, pada waktu lebih kurang beberapa minggu yang lalu, tepatnya sekitar tanggal 29 April 2024 yang lalu.

Yang mana telah di amankan seorang Laki- laki pelaku Tindak Pidana Penganiayaan, yang sempat Viral di Medsos dan juga di media, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana.

Ada pun dengan dasar hukum nya adalah,
Nomor : LP/B/66/IV/2024/SPKT/Sek.Lb. Ruku/Res Batu Bara/Polda Sumut.

Yang mana pada waktu kejadian nya pada hari Senin Tanggal 29 April 2024, sekira lebih kurang pada pukul 12.00 Wib, dengan tempat kejadian perkara nya di
Jalan Rakyat Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Adapun yang telah menjadi korban nya adalah, Usman (63 thn), laki laki, beragama Islam, dengan suku melayu, pekerjaan nya adalah wiraswasta (penarik becak barang), yang mana tinggal di alamat Dusun IV Gg, Setia Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Yang diduga sebagai pelaku (tersangka) adalah, Ihm alias si il (38 thn), Laki laki, beragama Islam, suku melayu, pekerjaan nya adalah nelayan, tinggal dialamat Gg. Pantai Terang Bulan, Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Adapun yang telah sebagai saksi kejadian tersebut adalah, Nurlela (48 thn), perempuan, beragama Islam, suku melayu, pekerjaan adalah sebagai IRT, yang mana tinggal dialamat Dusun I Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Bersama saksi lain adalah, Rinaldi (50 thn), laki laki, beragama Islam, dengan pekerjaan sebagai wiraswasta, suku melayu, yang mana tinggal dialamat Perumahan Gretland, Link. V Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.

Dengan dari kronologis kejadian nya,
Pada hari Senin tanggal 29 April 2024, sekira pukul 12.00 Wib, pada saat korban sedang mengendarai becak barang, dan berpapasan dengan pelaku yang sedang berjalan kaki, kemudian korban yangwngeluarkan perkataan, mengatakan “Sanan Sikit, Nanti Kelanggar”.

Serta pelaku menjawab “Jadi kau ondak melanggar aku kah ?”, dan kembali korban mengatakan “Tidak”, selanjutnya pelaku mengatakan kepada korban “Anjing Kau, Binatang, Pukimak”, sambil pelaku mengambil batu yang berada di lokasi kejadian, dan langsung memukulkan baru tersebut kearah kepala sikorban, dan juga pada mata korban sebelah Kanan, sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku pergi dan sempat kembali lagi memginjak kepala dan badan korban.

Yang mana dengan kronologis penangkapan sipelaku, dari sejak kejadian, setelah sekian hari lamanya dari Pers Reskrim Polsek Labuhan Ruku dan yang dibantu oleh unit Resum Polres Batu Bara, melakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan yg viral secara nasional dikota Medan.

Pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024, sekira pukul 21.00 Wib, dari Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto. SH, Bersama dengan team Sat Reskrim Polres Ipda R. B. Setiadi, STrk (Kanit Resum Polres Batu Bata, Ipda Harto Pardede (Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku) dan Aipda Mahfud, Bripka Andi Syaputra, Bripka Kasno, juga Bripka Edi Syahputra, mendapat informasi yang akurat, bahwa pelaku berada di Jalan Bawal Ujung Belawan, kecamatan Medan Labuhan.

Dengan tanpa membuang buang waktu, langsung mendatangi lokasi tersebut, dan langsung dilakukan Lidik dilokasi, sesuai dengan yang di informasikan, yang dari hasilnya, benar bahwa pelaku ada di tempat tersebut, berkat hasil kerjasama team Polres Batu Bara dengan anggota Bhabinkamtibmas Polres KP3 Belawan, pelaku berhasil diamankan, dan ditangkap, untuk selanjutnya, sipelaku dibawa ke Mapolsek Labuhan Ruku, guna untuk diproses hukum lebih lanjut. (Al 70)

You might also like