Kompasnews.co.Id I Binjai
Seorang bandar (BD) narkoba berinisial EP (33) sabu dan ganja yang bertempat tinggal di Jalan Tengku Amir Hamzah, Gang Keluarga, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut) tak berkutik saat digerebek Satres Narkoba Binjai.
Pasalnya EP nekat menyimpan sabu dan ganja ditempat ia tinggal.
Penggerebekan oleh pihak Satres Narkoba Polres Binjai ini berlangsung, Senin (30/6/2025).
“Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Adapun informasi dimaksud adalah sebuah rumah sering dijadikan tempat peredaran narkoba,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Kamis (3/7/2025).
Penyelidikan yang dilakukan Unit I Satres Narkoba Polres Binjai ini pun menuai hasil dan tidak mengkecawakan pihak kepolisian.
Sebuah rumah sebagai informasi awal yang dicurigai tempat peredaran narkotika terlihat melakukan transaksi dari balik jendela.
“Dilihat seorang pria buka jendela rumah dan sedang berkomunikasi melalui hp dengan seseorang. Kemudian petugas didampingi kepala lingkungan, melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka ,” kata Junaidi.
Hasil penggerebekan di rumahnya, polisi di temukan barang bukti yang disimpan di atas asbes kamar mandi.
“Adapun barang bukti yang ditemukan, 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Bruto) 4,64 gram yang dibungkus dengan plastik klip transparan, 1 paket daun kering ganja dengan berat kotor 1,20 gram yang dibungkus dalam plastik transparan, 2 bungkus plastik klip transparan, 1 pipet sekop, 1 timbangan elektrik, dan uang tunai Rp360 ribu yang diakui tersangka adalah hasil penjualan,” ujar Junaidi.
EP langsung diboyong ke Komando Satresnarkoba Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
EP disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (jok)