Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Medan- Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut bersama Lapas Tanjung Gusta Medan, mengamankan napi bernama T A (31), karena menjadi pengendali jaringan untuk narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, “napi di Lapas Tanjung Gusta itu diamankan, yaitu hasil dari pengembangan yang di tangkap nya dua orang, yang berinisial Slm (59) dan R H alias Reza (33), di Jalan Lintas Sumatera tepat nya di Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Minggu 29/10/2023.
“Dari penangkapan narkoba itu, personel menyita barang bukti, yang berupa dua bungkus teh kemasan merek Guanyinwang, berisi sabu yang seberat 2 kg,” katanya, Senin, 30/10/2023.
Hadi mengungkapkan, kedua pemilik barang bukti sabu seberat 2 kg itu, adalah merupakan adalah bapak dan anak. Dimana sabu tersebut dikendalikan dari salah seorang napi, yang terdapat di Lapas Tanjung Gusta Medan.
“Mendapat laporan, adanya napi yang mengendalikan narkoba, langsung dari pihak personil Polda Sumatra Utara, untuk menindak lajutinya, personel Polda Sumut yang dengan berkoordinasi bersama Lapas Tanjung Gusta Medan, lalu menangkap Teguh Andriansyah (TA),” ungkapnya kepada awak media.
Hadi menambahkan, dari ketiga pelaku jaringan narkoba itu, telah ditahan di Mako Direktorat Narkoba Polda Sumut, yang bersama dengan barang bukti sabu, seberat 2 kg, yang mana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut (guna untuk proses hukum).
“Polda Sumut, terus untuk bekerja sama dengan pihak lapas, yang mana untuk dalam pemberantasan peredaran narkoba, maupun jaringan narkoba yang terdapat di wilayah Sumatera Utara”, pungkasnya. (Al 70).