Hendrik Faisal Siburian: Ditahan di Polsek Baamang, Dua Hari Satu Malam, Tanpa di Kasih Makan.

Kompasnews.co.id

Palangkaraya – Menindak lanjuti kasus Hendrik Faisal Siburian, diduga diperlakukan secara tidak adil. Sampai saat ini kasusnya, belum juga tuntas.
Dengan alasan tidak ada bukti kuat ke ranah hukum.

Ini jelas suatu pelanggaran, Hendrik Faisal Siburian adalah warga Kotawaringin Timur (Kotim). Beliau melaporkan oknum Jaksa berinisial (PS) dan dua anggota Polsek Baamang (DA) dan (TA) ke Kejati Kalimantan-Tengah dan Komnas HAM serta Mabes Polri. Kasus ini di kembangkan kembali oleh Hendrik Faisal Siburian untuk meminta keadilan, yang mana hasil melaporkan ke semua pihak tidak ada tanggapan sama sekali. Usai dilakukan penahanannya selama dua hari satu malam di Polsek Baamang tanpa ada kejelasan kasus yang sudah dilaporkan.

Nashir Hayatul Islam, kuasa hukum Hendrik Faisal Siburian mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 8 Februari 2023 lalu, di Kecamatan Baamang, Kotim. Waktu itu kliennya yang tengah sarapan pagi didatangi oleh oknum Jaksa berinisial (PS) dan dua anggota Polsek Baamang. Mereka kemudian langsung membawa paksa Hendrik Faisal Siburian tanpa adanya surat panggilan, surat perintah tugas ataupun surat pengaduan.

” Selanjutnya Hendrik Faisal Siburian diamankan atas tuduhan penculikan anak di Polsek Baamang, lantas kliennya kemudian dilakukanlah pemeriksaan dan diamankan selama dua hari satu malam tanpa diberikan makan dan untuk kesempatan mengisi ulang baterai handphone. Kelakuan kedua oknum Polsek Baamang ini menurut kami sudah melanggar Pasal 333 tentang kemerdekaan seseorang. Terlebih pengamanan dilakukan tanpa adanya dasar yang kuat, misalkan laporan kepolisian.
Ini di sampaikan pada waktu menggelar jumpa Pers, Minggu (4/06/23) yang lalu.

Menurut keterangannya pasca kejadian pihaknya telah melaporkan oknum Jaksa (PS) ke Kejati Kalteng, namun sampai saat ini tidak ada sanksi yang tegas dengan alasan tidak ada bukti kuat.
Begitu pula dengan dua oknum anggota Polsek Baamang yang dilaporkan ke Bidpropam Polda Kalimantan-Tengah. “Kami harap Kejati Kalimantan-Tengah dan Polda Kalteng bisa menindak lanjuti laporan ini, karena kami khawatir apabila ada kejadian yang sama bisa menimpa warga masyarakat yang buta hukum,” katanya.

Nashir juga menyampaikan tuduhan penculikan anak yang dilakukan oleh oknum Jaksa (PS) itu tidak benar. Permasalahan bermula ketika Benner Siburian, sepupu kandung kliennya, menitipkan anaknya berinisial (JJ) yang disertai dengan surat wasiat sebelum ia meninggal dunia. Dimana kliennya diminta untuk menjadi wali untuk melakukan pengurusan aset lahan dan kebun sawit dan menjaga (JJ). Keluarga klien Kami ini menitipkan anaknya karena ditinggal istrinya berinisial (TM) selama setahun lebih. (TM) diketahui berselingkuh dan memilih pulang ke kampungnya di Sumatera Utara,” tuturnya. Namun setelah Benner Siburian meninggal dunia, tiba-tiba (TM) datang dan meminta anak tersebut dikembalikan. “Sebenarnya (TM) ini sudah diberikan hak waris sebesar Rp70 juta oleh almarhum,” pungkasnya.

“Harapan Hendrik Faisal Siburian, kepada Bapak Kapolri dan Kejaksaan Tinggi.
Dapat memberikan sanksi yang tegas kepada oknum anggota Polsek Baamang dan oknum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Agar tidak Arogansi kepada kami sebagai masyarakat kecil. Ujarnya. (KASIM)

You might also like