Gegerrrr… Pembangunan PAMSIMAS di Dukuhseti Kembali Dipertanyakan Ahli Waris

Daerah
Dilihat 232

Pati ;Jawa Tengah Berlarut larut dan belum menemui titik terang, Pemerintah desa Dukuhseti kecamatan Dukuhseti diduga menguasai sebidang tanah warga untuk Pamsimas. Tanah dipagar dan digembok/ disegel, pemilik lahan yang sah dikriminalisasi, diintimidasi seakan disingkirkan tanpa menghargai perjanjian yang telah disepakati dengan Kades sebelumnya.

Berawal dari permintaan Kepala Desa (Kades) Sukarji kepada Suratman (sekarang Almarhum), guna pembangunan Pamsimas ( Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat ). Atas kesepakatan bersama Suratman menyediakan sebidang tanah ukuran 5×5 meter/ 25 m persegi guna pembangunan Pamsimas dengan beberapa syarat.
Seperti yang tertulis di surat pernyataan tertanggal 5 Juni 2019 bahwa hasil penarikan iuran dikelola oleh BPSPAMS ( Badan Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi ) desa Dukuhseti, membayar honor karyawan dan selebihnya diserahkan sepenuhnya kepada pemilik tanah.

Pembangunan berjalan dan pengakuan dari ahli waris, bahwa guna mendanai proyek tersebut pemilik tanah juga menyokong dana hingga Rp 150 juta. “Kala itu dapat dana dari APBN dan karena kurang, ayah saya menggelontorkan dana hingga 150 juta, dan semua ada bukti-bukti rekapannya,” kata RA kepada tim awak media saat ditemui di rumahnya. RA adalah salah satu anak dari Suratman ( Almarhum ). (30/april/24)

Setelah berjalan dan pada akhir 2019 terjadi pergantian Kepala Desa, Ahmad Rifai pada proses pemilihan menggantikan Sukarji sebagai Kades. Merasa haknya direbut oleh Pemerintahan desa yang baru, dan dikriminalisasi, para ahli waris mengupayakan untuk mempertahankannya. Ahli waris dilaporkan ke Kepolisian pada Desember 2021 karena dianggap menguasai Pamsimas.

Bertahun tahun Perseteruan terus berlanjut hingga terjadi penyegelan oleh pihak Pemerintah desa Dukuhseti dan saluran air Pamsimas ke warga pun diputus, sehingga warga kesulitan mendapat air bersih imbuhnya ( tim )

You might also like