Jakarta-Kompasnews.co.id
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM P2NAPAS) Ahmad Husein Batubara Desak Kajari Mukomuko Hari Adhiyaksa ke 64, P2NAPAS Desak Kajari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pemotongan Dana 20% di Seluruh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko hal tersebut disampaikan Husein Jakarta, (24/7).
Ketua LSM P2NAPAS Ahmad Husein mengatakan Beberapa kasus yang sudah berjalan Penyelidikan dan ditetapkan naik menjadi Penyidikan di masa Akhir Jabatan Bapak Rudi Iskandar,SH.MH yang sangat gempar di Bumi Ratau Batuah Mukomuko yaitu Tindak Pidana Korupsi pemotongan dana 20% di Seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Tahun anggaran 2023.
” Beberapa kasus yang sudah berjalan Penyelidikan dan ditetapkan naik menjadi Penyidikan di masa Akhir Jabatan Bapak Kajari Mukomuko Rudi Iskandar,SH.MH yang sangat gempar di Bumi Ratau Batuah Mukomuko yaitu Tindak Pidana Korupsi, Kami minta Bapak Kajari yang baru dilantik YUSMANELI SH.MH untuk memproses dan menetapkan tersangka. ujar Husein
Husein juga menambahkan beberapa Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang sudah berjalan Penyelidikan beberapa bulan yang lalu. diantaranya Kasus Badan Usaha Milik Desa BUMDES Berangan Mulya, Kasus BumDes Lubuk Sanai III, Dalam hal ini Kami LSM P2NAPAS memberi suport Kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko dan mendesak Kajari Mukomuko Ibu Yusmaneli,SH.MH untuk dapat segera menyelesaikan beberapa kasus yang sudah berjalan.
Kami LSM P2NAPAS selalu memantau dan menggiring kasus ini yang merupakan tindak pidana korupsi yang cukup besar di kabupaten Mukomuko merugikan Negara. Tegas Husein.
Diketahui sebelumnya Kejari Mukomuko sudah memanggil 15 Kecamatan Akibat dugaan pemotongan dana kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mukomuko untuk tahun anggaran 2023-2024, oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.
Sebelumnya, jaksa penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah bendahara dan pejabat di beberapa OPD. Berdasarkan hasil pendalaman oleh tim penyidik Kejari Mukomuko, status penyelidikan dugaan korupsi pemotongan 20% anggaran tahun 2024 di setiap OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan
Keputusan untuk meningkatkan status penyelidikan ini menunjukkan keseriusan Kejari Mukomuko dalam mengusut tuntas kasus ini. Peningkatan status ini juga menandakan bahwa sudah ditemukan indikasi awal yang kuat mengenai adanya tindak pidana korupsi. Pengumpulan bukti-bukti tambahan dan pemeriksaan lebih lanjut akan memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang sesuai.
Langkah-langkah Kejari Mukomuko ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang mungkin memiliki niat untuk melakukan hal serupa. Transparansi dalam pengelolaan anggaran dan dana publik menjadi sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan korupsi di masa depan.
Oloan Harahap.













