Heboh..Beredar Chat Melecehkan Profesi Wartawan Diduga Berasal Dari Grub Wa Puskesmas Talu, Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman

Daerah
Dilihat 1,652

Pasbar kompasnews.co.id Beredar chat tidak mengenakan terhadap profesi wartawan digrub whapshapp Puskesmas Talu, diduga berasal dari chattingan perawat atau karyawan yang merendahkan dan mengancam profesi seorang jurnalis, Rabu 03 Juli 2024.

Berawal ketika seorang wartawan yang sedang memfoto gedung puskesmas talu, kemudian direkam dan disebar oleh salah seorang oknum perawat digrub wanya, secara spontan dikomentari oleh oknum perawat lainnya dengan kata kata menghina, merendahkan dan mengancam profesi seorang wartawan.

Setelah video dikirim maka hebohlah grub wa tersebut dengan berbagai komentar salah satunya berbunyi “Urang Tgm juo nampak e ko ndok ka, kemudian dijawab oleh yang menyebarkan vidio “iyo”, kemudian dikomentari lagi oleh perawat lain “Biaanlah mancari makan e ra da, asa jan masuak jolah e ka psksm, toh tensi lihia r (mengirim emoji menertawakan)”.

Memang belakangan ini Puskesmas Talu sempat viral dari pemberitaan terkait masalah pasien yang diminta oknum perawat mengepel lantai akibat muntah anaknya, hingga menarik perhatian publik dan insan media untuk meliput dan mencari informasi.

Tapi kenapa insan media yang jadi sasaran ujaran kebencian, penghinaan dan pengancaman dari oknum perawat lewat chat wa yang seolah-olah tidak senang dengan wartawan, padahal wartawan hanya menjalani tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Atas masalah ini, Via Telpon Wa media mencoba menghubungi Kepala Puskesmas (Kapus) Talu, terkait chattingan perawat atau karyawannya itu, namun sampai berita ini ditayangkan Kapus tidak bisa dihubungi.

Saat dikonfirmasi terhadap wartawan yang direndahkan itu, Ia menyatakan tidak terima atas penghinaan oknum perawat tersebut karena telah melecehkan dan mengancam profesinya sebagai wartawan.

Hal ini akan Ia laporkan dengan membawa barang bukti berupa isi chattingan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sesuai Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan 27B tentang Pencemaran Nama Baik, dan Undang- Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 tentang Penghinaan/Pengancaman Profesi Jurnalis.

Bersambung..

You might also like