Heboh,..!Terkait Wali Nagari Gantung Ciri, Yang dinonjobkan Bupati, Ini Kata DPMN Kabupaten Solok.

Daerah
Dilihat 543

Padang- kompasnews.co.id
Heboh di Nagari Gantung Ciri, Wali Nagari Hendri Yuda dikabarkan dirumahkan setelah diduga melakukan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Bupati Solok mengeluarkan Surat Keputusan nomor 100.3.3-373. 2023 untuk memberhentikannya berdasarkan hasil audit inspektorat yang mencatat penyalahgunaan keuangan pemerintah Nagari.

Tidak terima Pemberhentian Sementara Wali Nagari Gantung Ciri, Ratusan perwakilan masyarakat dari Nagari adakan aksi damai didepan kantor Bupati Solok, mereka menuntut pembatalan SK pemberhentian sementara wali Nagari Gantung Ciri Hendri Yuda, dengan argumen bahwa keputusan tersebut dianggap tidak sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.

Menanggapi Pemberhentian wali Nagari Gantung Ciri awak menghubungi Sekda Kabupaten Solok sekretaris daerah medison, s.sos.,m.si melalui Telepon seluler, beliau mengatakan silakan Hubungi kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat DPMN Kabupaten Solok terkait ini, katanya.

“Silakan Hub Kadis DPMN terkait ini..Pk Romi. tks “

Sementara’ itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari DPMN Kabupaten Solok Romi Hendrawanmengungkap, alasan pemberhentian Wali Nagari Gantung Ciri oleh Bupati Solok adalah masalah Kebijakan dan hal ini bisa ditanyakan pada sekda kabupaten Solok Dan saya hanya menjalankan kebijakan Katanya.

Dan kami menindak lanjuti pemeriksaan inspektorat, mungkin bisa di tanyakan pada inspektorat, tutupnya.

” Waalaikumussalam, pak olo. Ini masalah kebijakan, mungkin bisa ditanya ke pak sekda. Saya menjalankan kebijakan pak. Dan kami menindaklanjuti pemeriksaan inspektorat. Mungkin ini bisa ditanyakan ke inspektorat pak. Trims, pak”

(Oloan Harahap)

You might also like