Halsel – Pertambanga Rakyat di Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, ada dugaan praktek ilegal yang dilakukan oleh oknum pengusaha di areal IPR tersebut.
Sesuai hasil investasi media ini di IPR Anggai, telah menemukan sejumlah pelanggaran (praktek ilegal) di lokasi IPR tersebut yang saat ini telah berakhir masa aktif izinnya.
Praktek ilegal tersebut diantarannya adalah, Alat berat (eksafator) telah melakukan aktifitas di tengah-tengan areal IPR yang dilakukan oleh Hi. Laiki, yakni salah satu pengusaha tambang.
Hi. Laiki menggunakan kendaraan eksafator menggusur jalan dan melakukan penggalian lubang di tengah-tengah Aktifitas para penambang IPR, yang bisa mengancam keselamatan kami selaku penambang di sekitarnya, kata salah satu penambang yang tidak mau menyebutkan namanya.
Hi. Laiki juga telah melakukan kegiatan penggilingan batu emas dengan menggunakan industri kecil (tromol) yang diduga izin industrinya tidak lengkap , namun tetap melakukan aktifitasnya dan saat ini telah menggunakan izin industri yang baru diterbitkan tahun 2025, namun diduga izin tersebut adalah palsu.alias ijin bodong .
Demikian pula industri pengolahan bijih emas (tong) di IPR ini rata-rata telah berakhir masa aktif izin industrinya, namun para pengusaha tong tersebut belum juga mengantongi izin yang baru.
Sejumlah pengusaha tong saat dikonfirmasi media ini mengatakan, perpanjangan izin industri (tong) kami telah menyerahkan tanggung jawab kepada saudara Iskal dan beliau mengaku untuk bertanggung jawab, namun hingga kini izin tersebut belum ada, keluh salah satu pengusaha tong.
Sesuai data yang dihimpun media ini di lapangan, bahwa saudara Iskal telah menagi biaya pengurusan kepada pengusaha tong masing-masing sebesar satu juta lima ratus hingga tiga juta rupiah pada beberapa pekan kemarin, namun sampai sekarang izin tersebut belum ada, keluh salah satu pengusaha tong yang juga enggan disebutkan namanya.
Iskal saat dikonfirmasi media ini melalui telepon enggan berkomentar, bahkan mengejek kepada awak media ini dengan perkataan, apa saudara sudah bertugas di perizinan, sementara awalnya sudah disampaikan bahwa ini dari wartwan mau konfirmasi berita.
Menanggapi maraknya praktek ilegal di IPR Anggai tersebut, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kilawan Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) cabang Halsel Ruslan Abdul mengatakan, Aparat Penegag Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian Polres Hasel segera turun tangan untuk menindak tegas para pelaku ilegal tersebut.
Menurutnya, IPR Desa Anggai telah berakhir masa aktif izinnya, perlu adanya penegasan dari kepolisian, karna praktek ilegal di tambang rakyat, akan menimbulkan hal-hal yang dapat merugikan para penambang dan masyarakat sekitarnya, tegas Ruslan.
Ruslan menegaskan, kepolisian segera turun lapangan serta memanggil oknun-oknum pelaku ilegal untuk diperiksa dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, apalagi IPR Anggai belum memiliki perpanjangan izin, tegasnya.
Penulis : Abubakar Sumaila
Editor. : Rusdi