TERNATE_Kompasnews.Co.Id–Kuasa hukum tiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara ini mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Polda Malut agar segera hentikan hitung cepat lembaga survei yang di kontrak oleh Sherly-Sarbin berlokasi di Bella Hotel Ternate.
Ketua Tim Relawan MK-Bisa Dino Umahuk, Kordinator Tim Hukum paslon 02 Abdullah Kahar, Tim Hukum Paslon 02 Fadly S Tuanany, dan Hasan Seknun itu menganggap hitung cepat yang dilakukan lembaga survei Indikator di hotel bela tidak memiliki independensi.
“Kami keberatan karena Quick Count dilakukan melalui akun Facebook Sherly Tjoanda, yang tidak terdaftar sebagai akun kampanye resmi di KPU. Kami minta kegiatan ini segera dihentikan,” kata Dino, pada konferensi pers, Rabu (27/11/2024).
Menurut mereka, lembaga survei Indikator yang melakukan hitung cepat itu hanya memenangkan pasangan Calon Gubernur Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe. Karena itu nantinya bakal memicu Konflik ketika hitung cepat itu tidak sesuai dengan hasil KPU.
“Pertama mengganggu proses demokrasi dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah proses demokrasi yang berlangsung di Maluku utara saat ini,” Ucap Risno Naser Tim Hukum MK-BISA
“Untuk kepentingan umum dan apa namanya keamanan paska pencoblosan kita berharap tidak ada langkah-langkah yang kemudian berpotensi menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.
Ini berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2018 Pasal 28 Ayat 3 menyebutkan bahwa lembaga survei dilarang memihak dan merugikan peserta pemilu lain serta tidak boleh mengganggu proses penyelenggaraan Pemilu.
Begitu juga dengan Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2022 Pasal 16 Ayat 2 yang mengatur bahwa lembaga survei harus bersifat independen dengan sumber dana yang jelas.
Selanjutnya, Real Could dilakukan di hotel amarah yang memang merupakan markas dari pasangan nomor 04 dan lembaga survei yang dipakai adalah lembaga survei yang kita tahu sendiri merupakan lembaga survei selama ini bekerja bersama dengan pasangan nomor 4.
Hal senada yang ditegaskan oleh tim hukum Paslon Nomor Urut 2, Fadli Tuanane, bahwa Ia dengan tegas agar KPU dan Bawaslu segera menghentikan proses live Real Count yang dilakukan oleh paslon ini karena pertimbangan dapat memicu konflik di Maluku Utara.
Fadly mengaku dari hasil hitung cepat ini dapat membangun kepercayaan publik seolah olah paslon nomor 04 ini sudah menang, kemudian ketika terjadi fakta politik di lapangan yang berbeda ini bisa menimbulkan kegaduhan masyarakat.
Dirinya mempertegas agar hitung cepat yang dilakukan pasangan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe di hotel bela itu agar pihak kepolisian Polda Maluku Utara bersama bawaslu dan KPU segera menghentikan proses tersebut.
“Untuk diketahui jika Polda Maluku Utara, bawaslu dan KPU Maluku Utara tidak menghentikan hitung cepat di hotel bela maka ketiga tim kuasa hukum pasangan calon dengan sendirinya akan membubarkan proses hitung cepat yang bertempat di hotel bela Ternate,” tandas Fadly. (Fahas)













