Semarang Jawa Tengah Kamis,(17/april/2025) Aktivitas Lingkungan. LSM dan Media menyoroti penambang galian C Ilegal yang dilakukan oleh CV Candi Karya Perdana dan CV lainya yg tertera dalam skep Gambar menjadi sorotan publik, menyusul temuan bahwa perusahaan tersebut baru tercatat mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahap eksplorasi, bukan operasi produksi.
Berdasarkan data resmi yang diakses oleh redaksi, CV Candi Karya Perdana memiliki IUP eksplorasi untuk material Kerikil Berpasir Alami (Sirtu) yang diterbitkan pada 24 Januari 2022 dan berlaku hingga 24 Januari 2025. Namun, izin ini sebatas eksplorasi dan tidak mencakup kegiatan produksi atau penjualan hasil tambang.
Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap bentuk kegiatan pertambangan komersial, termasuk pengangkutan dan penjualan material tambang, hanya dapat dilakukan apabila perusahaan telah mengantongi IUP Operasi Produksi. Tanpa izin tersebut, aktivitas produksi dan distribusi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Redaksi mencoba mengonfirmasi hal ini kepada pihak CV Candi Karya Perdana untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait status kegiatan pertambangan mereka. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih terus di lakukan lewat Tim, namun blm mencapai kearah ini, karena sampai saai ini penambangan tetap berjalan,tanpa ada nya proses yang di lakukan oleh aparat terkait.
Sementara itu, sejumlah pegiat lingkungan menegaskan pentingnya penegakan hukum atas aktivitas pertambangan tanpa izin, guna mencegah kerugian negara dan dampak kerusakan lingkungan di sekitarnya
“Izin eksplorasi bukan berarti boleh melakukan produksi atau penjualan material. Jika ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum harus menindak tegas,” kata salah satu aktivis lingkungan -Pimpinan DPW LIRA(Lumbung Informasi Rakyat) Jateng dan Pimpinan Sapu Jagat Gunung,selaku kontrol sosial,
masyarakat kini menantikan ketegasan dan pengawasan dari instansi terkait, baik dari Dinas ESDM maupun aparat kepolisian APH, untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Magelang daerah Kawasan Lereng Gunung Merapi berjalan sesuai ketentuan hukum.
Untuk itu di harap para unsur pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten,segera menertipkan sesuai UU yang berlaku, semua ini untuk kemuslihatan Alam dan Umat manusia pungkasnya
Tim Investigasi )













