Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Pengadilan Negeri Kisaran menggelar eksekusi lapangan, yang mana terjadi di rumah warga yang terletak di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara memanas, yang mana eksekusi ini diwarnai dengan kericuhan, dengan adanya penolakan dari pemilik rumah (ahli waris almarhum orang tua), sehingga berlangsung ricuh. Selasa, 19/12/2023.
Dari hasil pantauan Awak Media Kompasnews.co.id dilokasi perkara sekitar pukul 02.00 wib, tampak suasana cukup memanas di antara dari kedua belah pihak, sempat terjadi aksi saling dorong antara petugas dengan warga sekitar, yang dari lokasi rumahnya hendak di eksekusi oleh dari pihak Pelindo melalui dari juru sita pengadilan negeri kisaran.

Saat dari awak media mengkompirmasi dari kalangan masyarakat yang mengatakan, “kami merasa tidak senang dengan adanya eksekusi ini, belum lagi ada kata mufakat dari PT Pelindo terhadap kami, malah pihak dari juru sita pengadilan negeri kisaran hendak mengeksekusi rumah kami, seharus nya dari pihak Pelindo harus mengadakan musyawarah terlebih dahulu lah kepada kami masyarakat ini, mengenai harga yang di mufakati, berapa jumlah harganya, jangan main langsung eksekusi saja lah”.
“Kami pun manusia juga, yang bukan sebagai penghambat dari pembangunan pemerintah, namun tolong lah pak, kami minta kepada pihak Pelindo untuk bermusyawarah terlebih dahulu mengenai harga yang akan di mufakati, kepada bapak penegak hukum, tolonglah pak tegakan hukum itu yang sebenar nya, kepada siapa lagi kami hendak mengadu sebagai masyarakat ini, dimana keadilan itu pak ?, kami tak sanggup untuk melawan hukum, jika tidak pak, kami masyarakat ini, bapak kubur kami semua di sini ?”, tegas Rijal kepada pihak dari penegak hukum.
Tak lama, dari petugas kepolisian bersama pihak juru sita pengadilan negeri Kisaran, memaksa hendak pengosongan rumah dari salah satu warga setempat, pihak kepolisian bersama juru sita pengadilan negeri kisaran, terus untuk berusaha masuk atau menerobos dari barisan masyarakat, tetapi tetap terus dihalangi oleh pemilik rumah bersama masyarakat lainnya, yang berada diseputaran lahan tersebut, yang dikleim sebagai lahan dari Pelindo yang telah di ganti rugi kepada masyarakat.
Namun, dari pemilik rumah tidak Terima pelaksanaan Eksekusi Objek perkara, terkait pembebasan lahan di Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Pemilik protes, diduga PT Pelindo tidak maksimal dan kurang berkoordinasi dalam penetapan harga dengan masyarakat, dan tidak ada dilakukan musyawarah terlebih dahulu. Lalu, lahannya hendak di Eksekusi begitu saja, karena merasa hak-haknya gdiabaikan, pemilik pun berusaha mempertahankan rumahnya yang hendak di Eksikusi.
Sehinga, akhirnya aksi dorong mendorong pun terjadi antara pihak polisi dengan masyarakat, namun dari pihak kepolisian pun dapat meredakan masyarakat, agar dari kedua belah pihak bisa dapat untuk bermusyawarah, agar mediasi antara masyarakat agar tetap tenang dan santun untuk penyelesaian hal tersebut.
Pihak awak media yang sempat mengkompirmasi dari salah satu team jurusita pengadilan negeri kisaran yang mengatakan, “kami tidak bisa memberikan komentar pak, atau menjelaskan, tolong langsung saja kepada bapak bapak media untuk mengkompirmasi kepada bahagian humas pengadilan negeri kisaran”, jawab salah satu dari team jurusita pengadilan negeri kisaran kepada awak media kompasnews.co.id.
Ada pun yang hadir dalam lokasi lahan yang hendak di eksekusi, diantaranya adalah, dari team juru sita pengadilan negeri kisaran, pihak personil kepolisian polres Batu Bara yang kurang lebih 60 personil dibawah pimpinan Kabag OP, pihak dari Pelindo sebagai penggugat, pihak Angkatan Laut Kuala Tanjung, koramil, juga dari kalangan masyarakat yang sebagai tergugat.
Setelah dari team jurusita pengadilan negeri kisaran memberitahukan penundaan eksekusi lahan tersebut dihadapan masyarakat, yang mana, lahan tersebut kelak akan dieksekusi pada tanggal 09/01/2024 yang akan mendatang, agar dapat untuk dieksekusi, maka, dari pihak jurusita pengadilan negeri kisaran meninggalkan lokasi tersebut, situasi lokasi pun melai mereda dan berangsur rangsur tenang. (Al 70)













