Kades Desa Tobaru Meninggalkan Tugas Selama Tujuh Bulan, Warga Merasa “Amburadul” : Kades Diminta Diberhentikan

Daerah
Dilihat 215

Halsel_Kompasnews-saat melukakan investigasi terkait, laporan salah satu lembaga BPD Desa Tobaru, menyampaikan kepda awak Media, bahwa Kepala Desa Tobaru di Kecamatan Gane timur, telah meninggalkan tugasnya selama tujuh bulan.

“Iya benar bahwa kades menigalkan tugas selma tujuh bulan, akibatnya masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat meminta Kepala Desa tersebut untuk di Copot dari jabatannya, pada saat rapat pembahasan laporan Pertangungjawabkan desa pada senin tanggal 23/6/2025 beberapa hari lalu.” Ucapnya BPD Desa Tobaru. Minggu, (29/6).

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan dari warga mengenai mekanisme pertanggungjawaban kepala desa dan dampaknya terhadap pelayanan publik di desa tersebut.

Dampak penelantaran tugas selama tujuh bulan oleh kepala desa berdampak signifikan terhadap masyarakat Desa Tobaru.

Pelayanan publik yang seharusnya diberikan seperti administrasi pemerintahan desa, Pendidikan, Keagamaan, Kesehatan dan pembangunan infrastruktur dan lainnya malah ini sangat “AMBURADUL” hingga penyelesaian masalah warga, kemungkinan besar terhambat atau bahkan terhenti.

hal ini dapat menyebabkan ketidakpuasan dan kerugian bagi masyarakat. Kinerja pemerintahan desa yang buruk dapat mengganggu kesejahteraan dan perkembangan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam pengawasan kinerja kepala desa. Dalam kasus ini, BPD bertindak sebagai representasi masyarakat dalam menuntut pertanggungjawaban kepala desa.

Permintaan mundur dari jabatan yang diajukan oleh BPD dan masyarakat Desa Tobaru secara kolektif, menunjukkan bahwa sikap yang di ambil sesuai dengan kesepakatan sebagaimana tertuang dalam surat pernyatan Petisi tersebut.

Karena Terdapat mekanisme hukum dan tata kelola pemerintahan desa yang mengatur tentang pertanggungjawaban kepala desa.

Jika seorang kepala desa terbukti melakukan pelanggaran atau penelantaran tugas, terdapat prosedur hukum yang dapat ditempuh untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Prosedur ini melibatkan berbagai instansi, mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten kota.

Masyarakat dan BPD suda melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang salah satunya Dinas DPMD Kabupaten Halmahera Selatan, untuk menyelidiki dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagimana di atur dalam pasal 29 Huruf I UU Desa No.3 Thn 2024, atas perubahan kedua UU No.6 Thn 2014 Tentang Desa.

Selanjutnya di atur dalam pasal 40 ayat (2) huruf b UU Desa, mengatur bahwa kepala Desa di berhentikan jika tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalagan selama enam bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas, sementara itu lebih dari enam bulan.

Maka secara otomatis Kepala Desa tersebut dapat di berhentikan atau di copot dari jabatanya, sesuai dengan UU Desa yang berlaku.

Kasus ini perlu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan proses hukum yang transparan dan adil.

Pihak berwenang perlu menyelidiki penyebab kepala desa meninggalkan tugasnya dan menjatuhkan sanksi yang sesuai jika terbukti melakukan pelanggaran.

Selain itu, perlu juga ada evaluasi sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan desa setempat untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Penting untuk memastikan bahwa pelayanan publik di Desa Tobaru dapat berjalan kembali dengan baik dan kebutuhan masyarakat terpenuhi.

Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pemerintahan desa juga sangat penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.

Mekanisme pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memastikan bahwa kepala desa menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik.

Kejadian ini juga menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak terkait untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan memastikan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.

Tim/Red

You might also like