Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSm) DPW P2NAPAS Sumatera utara Ali Tohong Siregar menyayangkan Kebijakan kepala desa lantosan rogas Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan Sumut 13/03/23.
Saat di Konfirmasi Awak Media komoasnews.co.id Ali Tohong Siregar, Pembangunan embung (kolam) desa lantosan rogas kecamatan Angkola timur yang bersumber dari dana desa tidak tepat sasaran dan tidak sesuai aturan ujar nya.
Lebih lanjut Alitohong Siregar Pembangunan embung tersebut adalah dana ketahan pangan dimana embung tersebut di bangun oleh kepala desa Lantosan Rogas bersifat monopoli karena kolam tersebut adalah milik muslimin Siregar selaku sekretaris desa kata nya.
Sesuai Investigasi Alitohong Siregar, dilapangan dan di ketahui pemilik Kolam tersebut adalah Muslimin Siregar ,dan selama pembangunan itu berjalan tidak pernah di cantumkan papan proyek
Dan tidak memiliki surat hibah.
Dimana kita ketahui setiap pembangunan yang bersumber dari dana APBN dan APBD yg bersifat permanen dasar harus di jadikan aset desa atau aset daerah dan keterbukaan publik.
Dan kolam yang di bangun dari dana desa tahun anggaran 2022 Sebesar Kurang lebih Rp 75.523.000 (Tujuh Puluh lima juta lima ratus dua puluh tiga ribu Rupiah) itu penerima manfaat adalah pribadi dan Saya minta Kepada Aparat Pemeritah dan Inspektorat Tapanuli Selatan supaya mengaudit kembali laporan Realisasi anggaran tahun 2022 Kepala Desa lantosan Rogas Tapanuli Selatan,mintanya.(red)