Kepala Desa Rado Tegaskan, Masyarakat Tertib Hewan Ternak.

Daerah
Dilihat 862

Manggarai- Kepala Desa Rado bersama aparat Desa menegaskan kepada masyarakat agar mematuhi peraturan Nomor 04 Tahun 2023 tentang manajemen penertiban pemeliharaan ternak dan adapun pasal 3 yang berbunyi penertiban dan penangkapan terhadap ternak hanya dapat di lakukan oleh petugas,petugas yang di maksud ayat 1 adalah kepala desa dan perangkat desa dan untuk mendukung kelancaran petugas dapat meminta bantuan yang di tunjuk oleh kepala desa atau aprat desa.

Lanjut larangan memelihara hewan di jalan, seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selama Nomor 19 Tahun 2007. PERDA ini melarang peternak membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di jalan umum, fasilitas umum.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban lalu lintas, ketentraman penduduk, kebersihan, dan keindahan desa

Dalam peraturan daerah tentang pemeliharan dan penertiban hewan ternak dan adapun larangan Pasal 4 Dalam memelihara hewan ternak, peternak dilarang menambatkan, melepas atau membiarkan hewan ternaknya berkeliaran secara bebas di jalan umum, fasilitas umum dan fasilitas pemerintah lainnya, serta lokasi pertanian yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas, ketentraman penduduk, kebersihan dan keindahan desa.

Bernadus Ncuang S.Hut selaku kepala Desa Rado menegaskan kepada masyarakat agar mematuhi peraturan yang ada, dan jika tidak maka kosekuensinya dari perbuatan tersebut tanggung sendiri, karena apa yang saya buat ini demi kenyaman semua masyarakat setempat.

“Pemeliharaan jalan sangat di utamakan demi kenyamanan masyarakat setempat harapan semoga Pemilik ternak di desa rado, untuk tidak melepas hewan ternak seperti kerbau dan kambing berkeliaran di jalan raya” himbaunya (09/01/2025)

Lanjut, keberadaan ternak berkeliaran dijalan raya sangat membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua.Keberadaan ternak berkeliaran di jalan raya sangat membahayakan pengguna jala, terutama pengendara roda dua.

“Kita minta kepada pemilik ternak untuk masyarakat desa rado, untuk menjaga ternaknya, agar tidak berkeliaran di jalan, khususnya di jalan rakas dan dopo. Ia juga menjelaskan bahwa selama ini kami ditemukan hewan ternak yang masih ada di jalan raya, terutama di jalan dopo dan rakas,
Sehingga hewan ternak itu sangat mengganggu pengguna jalan. Sehingga hewan ternak itu sangat mengganggu pengguna jalan.” tutup kades Rado.

You might also like