Ketua Dewan Pendiri Perhimpunam Praktisi Hukum Indonesia (PPHI), Dr T Murphi SH,MH, mempertanyakan temuan Pager di Laut Tanggerang dan Bekasi, subjek hukum siapa yang diduga melanggar hukum, dan UU apa yang digunakan oleh Pemegang Hukum?.
Belum adanya penegasan Orang atau Badan yang diduga melanggar hukum, namun tindakan pencabutan Pagar diatas wilayah tersebut sudah dicabut khususnya diwilayah Kab Tanggerang Banten.
Tindakan Hukum atas pemageran tersebut sudah dilakukan tindakan oleh TNI atas perintah Presiden, TNI AL telah mencabut sebagai pelaksana perintah Presiden.Kementrian BPN & Tata Ruang Yusron Wahid setelah dituntut oleh Publik untuk menegaskan Penegerian tersebut,mengatakan Pemageran di perairan laut Kab Tanggerang Banten ,memiliki.sertifikkat HGB dan.ada SHM terdiri.dari diwilayah kelautan dan darat,atas nama bebera pa Corporasi kelas Gajah. Siapa kelas Gajah yang dimaksud penulis? adalah Korporasi pengusaha Property besar di Republik ini.Dan bahkan Pemageran digadang-gadang bukan saja di Kab Tanggerang dan Kab Bekasi, tetapi terjadi di beberapa Daerah?.
Sertifikat terbit melanggar Hukum ?
Bahwa ada dugaan penerbitan Sertifi kat bebrapa atas nama perusahaan diterbitkan secara Mall Administrasi menggunakan regeling (produk kementerian), dan sebagian lainnya berupa beschikking (putusan individual), yang dimana aksi individu memberikan Hak Guna Bangun, tidak melalui proses yang benar,dan bahkan diduga sarat menggunakan keterangan atau surat Palsu, lalu bagaimana seharusnya tindakan hukum dilakukan semestinya, pelanggaran UU yang mana ? dan siapa pelakunya?.Indonesia adalah Negara hukum ,Tidak ada kekuatan atau otoritas yang berada di atas hukum, bersifat mengikat kepada seluruh warga Negaranya?, ataupun warga Negara Istimewah semuanya sama dimuka hukum, oleh sebab itu sampai saat ini belum dipastikan siapa yang.menjadi subjek hukum dalam polemik ini?, dan pelanggaran apa yang diperbuat ? Pidana ,atau Perdata?, lalu klsifikasi pelanggaran di wilayah kelautan melangggar UU Pokok Agraria atau UU kelautan, institusi mana yang berkompetensi dalam hal ini, sebagai negara hukum sebagaimana tersebut Sy katakan tidak Hak Otoritas di Republik ini melainkan dibenarkan oleh Undang Undang yang mengaturnya, Kita sepakat setiap pelanggaran Undang Undang (wederrechtelijk) dan Hukum (0nreght matigdaad) baik pidana dan perdata patut diadili melalui Proses di of law kalau dalam Pidana UU No 8 tahun 1981 KUHAP dan perdata Herzen Inland Reglement (HIR), apakah proses hukum sudah dilalui kepada orang atau Badan yang diduga melanggar?.Harapan kita Publik juga dberikan edukasi hukum bukan kesewenang wenangan.( Alfian).