Jangan Gadaikan Suaramu Hanya untuk Selembar Kertas

Daerah
Dilihat 193

Oleh : Mirjan Marsaoly, S.H., C.M.L.C

Politik uang adalah fenomena di mana kandidat atau oknum-oknum tim dari salah satu bakal calon kepala daerah memberikan uang atau hadiah kepada pemilih dengan tujuan untuk memperoleh suara dalam Pemilu. Praktik ini mengancam integritas demokrasi dengan mengorbankan keadilan dan transparansi dalam proses Pilkada.

Dalam perspektif Islam, politik uang dianggap sebagai bentuk korupsi yang jelas dilarang, karena bertentangan dengan prinsip kejujuran, keadilan, dan amanah yang dipegang oleh setiap individu.

Berdasarkan ajaran Al-Quran dan Hadis, politik uang diharamkan, dan pelakunya dikenai hukuman yang berat. Larangan politik uang dalam Islam serta strategi pencegahan yang dapat diterapkan menjelang Pilkada 2024 di Indonesia.

Edukasi dan kesadaran masyarakat menjadi langkah awal yang penting, diikuti dengan penegakan hukum yang kuat terhadap pelaku politik uang. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas serta pengawasan independen oleh lembaga terkait juga sangat diperlukan.

Peran teknologi dalam memonitor dalam mensosialisasikan nilai-nilai anti-korupsi juga menjadi aspek penting dalam upaya pencegahan agar terhindar dari praktek-praktek money politik/politik uang, sehingga tercipta Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis sesuai dengan nilai-nilai Islam dan prinsip-prinsip demokrasi.

Pilkada tahun 2024 dapat menjadi momentum untuk memperbaiki integritas sistem Pilkada di Maluku Utara, memastikan bahwa setiap suara dihargai dan setiap pemimpin dipilih berdasarkan kemampuan dan integritas mereka, bukan karena transaksi uang.

Fenomena ini tidak hanya mencederai prinsip-prinsip demokrasi, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem Pemilu dan pemerintahan yang dihasilkan dari proses yang tidak jujur. Oleh karena itu, larangan politik uang dalam Islam bukan hanya masalah hukum positif, tetapi juga menyangkut moral dan etika yang harus dijunjung tinggi oleh setiap muslim.

Bahwa besok pada tanggal 27 November 2024, kita telah memasuki tanggal pencoblosan mendatangi setiap TPS untuk menentukan pilihan sesuai dengan hati nurani yang kita yakini pada siapa suara yang akan kita berikan, karena suara kita akan menentukan masa depan daerah kita ini khususnya wilayah Maluku Utara.

Olehnya itu saya berharap kepada seluruh masyarakat Maluku Utara sebelum memasuki hari pencoblosan kita semua telah melihat, mendengar dan meyaksikan lansung setiap pasangan calon kepada daerah yang telah memaparkan visi dan misi masing-masing. Untuk itu saya berharap pilihlah pemimpin yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan jangan terpengaruh dengan bujuk rayu dengan memberikan sejumlah uang untuk memilih pasangan calon yang diarahkan.

Saya mengingatkan apabila ada oknum-oknum yang ingin memberikan sejumlah uang dan diarahkan untuk memilih sesuai petunjuknya, maka oknum tersebut bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib agar oknum tersebut dapat ditindak dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku karena hal-hal seperti itu sangat mencederai nilai-nilai politik yang jujur dan bermartabat.

Olehnya itu dalam memasuki minggu tenang ini mari kita sama-sama menjaga keamanan, tidak termakan dengan berita hoaks yang bersifat provokatif, memecah bela tali persaudaraan kita yang telah kita bangun selama ini, jangan hanya karena beda pilihan membuat kita saling menjatuhkan, hindari hal-hal yang bersifat provokatif dan hoaks dan mari kita sama-sama menghindari dan menolak yang namanya politik uang.

Untuk itu mari kita sama-sama untuk memilih pemimpin sesuai dengan hati nurani, karena suara kita akan menentukan perubahan dan kemajuan Maluku Utara.

Rubrik : Opini

You might also like