Kompasnews.co.id Manggarai Timur-NTT. Sejumlah Galian C di Desa Watu Mori, Kecamatan Rana Mese diduga tidak memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau ilegal.
Galian C milik dua perusahaan ternama di Manggarai yakni PT Wae Kuli dan PT Menara serta milik perorangan yang masih aktif beroperasi.
Berdasarkan Pantauan media di lokasi pada Selasa (11/06/2024), beberapa eksavator berada di lokasi Galian C dan sejumlah mobil dump truk yang mengangkut pasir.
Sementara itu, Kepala Desa Watu Mori, Marianus Pantur saat dimintai keterangan oleh media mengenai jumlah Galian C yang diduga ilegal di Desa Watu Mori.
Ia menjelaskan bahwa terdapat 10 Galian C dan 3 di antaranya memiliki memiliki kerjasama dengan Desa Watu Mori terkait penggunaan jalan.
“Benar di Desa Watu Mori ini terdapat beberapa Galian C Kurang lebih 10. Ada 3 Galian C yang memiliki kerjasama dengan kami yakni, PT Menara, PT Wae Kuli serta satunya milik perorangan,” kata Marianus.
Katanya, lokasi Galian C yang dekat pemukiman warga ini sering dikeluhkan warga, namun tidak diindahkan.












