Kompasnews
Ketua Umum Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI), menyarankan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA),diNasionlisasikan, dimana PKPA diselenggarakan secara Singgle Bar yaitu Peradi saja ,
adapun Calon Advokat yang.membuka pendaftaran PKPA , dibuka oleh Organisansi Advokat yang dapat menye lenggarakan PKPA dengan Kreteria tertentu seperti memiliki perwa kilan Daerah 25 % dan Terdaftar memiliki Legalitas atau Legal Standing Kantor tetap dan berpengalaman menyeleng garakan PKPA.sebagai Kemitraan Peradi yang layak dan Kridible, mendapat mandat oleh Peradi.
Tujuan Nasionalisasi :
Menurut Ketum PPHI, sistim Nasionalisa si PKPA ,yang bekerja sama denga Organisasi diluar Peradi, tujuannya adalah untuk mendapatkan kwalitas yang merata dan sama kepada semua Advokat,dalam menjalankan Profesinya dimasyarkat, selain itu menghilangkan faksi-faksi pada Organisasi Advokat, sehingga tidak terjadi Friksi , bukankah semua advokat terikat oleh UU Advokat Nomor : 18 Tahun 2003.Namun gagasan saya selaku ketum PPHI tersebut mengingat karena anggota PPHI didalamnya banyak dari beberapa Advokat dari berbagai latar belakang OA, sekalipun PPHI bukanlah OA,tetapi PPHI dikemudian hari bisa saja, menjadi Perkumpulan Organisasi Advokat (POA).( Tim Media).