Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasaman Tanggapi Laporan Masyarakat Terkait Warga Yang Belum Mencoblos.

Daerah
Dilihat 239

Pasaman -kompasnews.co.id
Komisioner Badan Pengawas Pemilu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu tahun 2024 Zaini Afandi Tanggapi Laporan Masyarakat, terkait ratusan warga dua koto Kabupaten Pasaman yang belum Mencoblos pada Pilpres dan Pileg 14 februari kemaren.

Menanggapi laporan masyarakat tersebut Zaini Affandi mengatakan kepada awak media betul ada laporan warga yang masuk tanggal 21 ke Panwascam Dua Koto dan laporan warga tersebut telah di tuangkan ke Form B1 Katanya, 25/2.

Menurut Zaini Panwascam Dua Koto sudah menyarankan pelapor agar melengkapi laporan tersebut dilengkapi dengan bukti dan saksi, serta siapa yang akan dilaporkan sebagai syarat Formil dan Materil dan Panwascam Dua Koto memberikan waktu Dua hari ,katanya.

“Betul ada laporan masuk tanggal 21 malam ke kantor panwascam duo koto pak, karna masuk laporan di luar jam kantor panwascam menyarankan masuknya besok yaitu tgl 22 pak, namun setelah ditunggu oleh panwascam mereka tdk dtang dan mereka datang ditgl 23 yaitu hari jum’at. Dan telah dituangkan ke form B.1
Ternyata pihak Pelapor melum melengkapi bukti dan saksi serta belum tau siapa yg akan dilaporkan (syarat formil dan materil). Sesuai dgn prosedur yg ada diBawaslu utk menangani Laporan, si pelapor harus melengkapi syarat formil dan materil karna belum lengkap panwascam memberikan waktu 2 hari utk melengkapinya” katanya.

Sementara itu pelapor ketika dikonfirmasi mengatakan apa yang diminta Panwascam Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman sudah kami lengkapi secara Formil dan Materil dan pada 25 februari 2024 kemaren dan saksi sudah di periksa Panwascam Dua Koto hari itu juga, katanya.

“Ya kami sudah melengkapi laporan kami secara Formil dan Materil dan saksi juga sudah kami sediakan serta sudah diperiksa pada 25 Februari di Panwascam Kecamatan Dua Koto.”

Diketahui dari surat pengaduan masyarakat tersebut Pelapor meminta
agar warga yang belum Mencoblos agar diberikan haknya untuk memilih calon Presiden dan Anggota legislatif baik tingkat daerah maupun tingkat pusat atau Pemilihan Ulang dibeberapa TPS di Dua Koto.

Oloan Harahap

You might also like