BENGKULU SELATAN
Kompasnews.co.id
Kementerian pekerjaan umum direktorat jenderal sumber daya air SNVT PJPA Sumatera Vll provinsi Bengkulu melaksanakan kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi yang berlokasi di kecamatan Seginim dan kecamatan Air Nipis kabupaten Bengkulu Selatan dengan nomor kontrak (HK 02 01 /BWS7.7 /457 ) pelaksanan pekerjaan mulai 16 Mei 2025 dengan nilai Rp. 9.187.444.900. Waktu pelaksanaan 210 hari kalender.
kegiatan rehabilitasi bersumber dari dana APBN di kerjakan pihak kontraktor pelaksana CV. CUGUNG Yang Diduga tidak berkompeten dalam melaksanakan kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi, ini terlihat diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai prosedur serta terindikasi rugikan anggaran negara yang dapat menguntungkan pihak pihak tertentu.
Kontrktor pelaksana CV. CUGUNG sampai dengan saat ini belum dapat dikonfirmasi oleh tim awak media. Pada tanggal 09 Juli 2025 Saat tim awak media meninjau langsung ke lokasi kegiatan terlihat susunan serta rangkaian besi untuk melakukan pengecoran dinding irigasi terlihat semrawut dan terkesan asal-asalan jadi kuat dugaan pembangunan tidak sesuai prosedur.
Terlihat jarak antara cincin penahan coran banyak yang tidak sama ukuran juga kerokan tanah untuk dinding irigasi tidak merata. Pekerjaan rehabilitasi irigasi banyak kejanggalan diyakini bangunan tidak akan bertahan lama .Apakah memang prosedur tata cara bentuk gambar bangunan seperti itu atau ada unsur kesengajaan untuk mencari ke untungan yang cukup besar. Di karenakan Kontraktor pelaksana kegiatan dan PPK BWS belum dapat dimintai dikonfirmasi dan kelarifikasinya untuk kebenaran apakah sudah sesuai dengan SOP sesuai RAB sampai berita ini di terbitkan.
Aktivis pemuda kelahiran Bengkulu Selatan Anton Putra Jaya angkat bicara, jika kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi diduga dikerjakan asal jadi atau dikerjakan tidak sesuai prosedur atau tidak sesuai spesifikasi dan perencanaan yang seharusnya dilakukan secara sistematis, sehingga nantinya tidak mampu mengembalikan atau meningkatkan fungsi dan pelayanan irigasi sebagaimana mestinya, yang akhirnya tidak memberikan manfaat optimal bagi pertanian dan petani.
“Jika di kerjakan asal-asalan tidak Sesuai SOP dan RAB maka bangunan di pastikan tidak akan bertahan lama yang pada akhirnya tidak akan memberikan hasil yang optimal bagi pertanian dan petani sekitar” Tegas Anton.
Jika dugaan ini benar adanya dapat mengandung unsur pidana karena dapat melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan irigasi dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, perbuatan korupsi atau penipuan jika ada unsur kesengajaan untuk negara atau pihak lain. Dasar hukum yang terkait : peraturan pemerintah (PP) NO.20 tahun 2026 tentang irigasi. Undang-Undang (UU) NO.7 tahun 2004 tentang sumber daya Air.
“Kami akan memantau dan terus mengikuti perkembangan pekerjaan saluran irigasi di kecamatan Seginim dan Air Nipis yang di kerjakan oleh CV. CUGUNG dan tidak tertutup kemungkinan akan melaporkan kepada pihak-pihak terkait” Tutup Anton.













