LSM LPPDM Desak Polres Manggarai Untuk Memanggil Perusahaan Air Minum di Konggang Yang Melanggar Tata Ruang .

Daerah
Dilihat 694

Kompasnews.co.id. Manggarai-NTT. Ketua LSM LPPDM (Lembaga pengkaji peneliti Demokrasi Masyarakat)-NTT, mendesak Kapolres Manggarai untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan air minum di Konggang, Kelurahan Waso-Kecamatan Langke Rembong kabupaten Manggarai.

Dalam mendirikan bangunan dari perusahaan tersebut menurut Ahang yang juga ketua LBH, Lembaga bantuan hukum Nusa komodo Manggarai NTT, bahwa secara hierarki tidak memenuhi syarat, seperti syarat RTRW Nasional, RTRW provinsi , dan RTRW kabupaten dan juga RTRW kota.

Mengingat bahwa ruang sebagai sumber daya dan perlu dikelola secara bijaksana berdaya guna dan berhasil guna demi kesejahteraan umum dan keadilan sosial demi terwujudnya keharmonisan lingkungan alam dan lingkungan buatan dan pendiriaan perusahaan tersebut tidak sesuai kegiatan pemanfaatan ruang.

“Pemberian insentif dan disintensif serta pengenaan sanksi. Saya juga berharap agar Bupati Manggarai tidak boleh mengeluarkan izin untuk beroperasi perusahaan tersebut karena tindakan dari perusahaan tersebut telah melanggar pasal 17 angka 36 Perppu Cipta Kerja yang mengubah pasal 37 undang-undang tata ruang, yaitu setiap pejabat pemerintah yang berwenang menertibkan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang tersebut”, ujar Marsel Ahang. 15/05/2024

Marsel Ahang Berharap juga agar Polres Manggarai segera melihat langsung keadaan perusahaan tersebut ada dugaan masih secara ilegal mereka memproduksi kemasan air minum.

Untuk diketahui, Pemanfaatan air tanah juga telah diatur pada pasal 47 ayat (1) UU PA, hak guna air diperuntukan kebutuhan umum sebagaimana dalam penafsiran tekstual (original intent) dan pertimbangan UU PA selain diatur dalam UU PA pengaturan mengenai pemanfaatan air tanah dapat ditemukan pada pasal angka 2 UU 17/2019 yang berbunyi air adalah semua air terdapat pada diatas ataupun dibawah permukaan air tanah, air hujan dan air laut yang berada di darat.

You might also like