LSM LPPDM Mengusulkan Kapolres Manggarai Timur SP3 Saja Kasus Covid-19 Jika Tidak Ada Unsur Tindak Pidana Korupsi

Daerah
Dilihat 222

Matim-NTT, Kompasnews.co.id- Ketua LSM LPPDM NTT (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat), Marsel N.Ahang yang juga berprofesi sebagai lawyer menyesali dengan pernyataan Kapolres Manggarai Timur bahwa belum ada unsur perbuatan melawan hukum soal tindakan dugaan penggunaan dana covid oleh Kadis Kesehatan Manggarai Timur dan juga oleh Ani Agas selaku anak dari mantan Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas.

“Ya mending Kapolres Matim diSP3 saja kasus tersebut biar publik tidak mengharapkan kinerja yang profesional dari Polres Matim sehingga, kasus tersebut diendus oleh Tipikor Polres Manggarai Timur sejak tahun 2022 hingga tahun 2024.”, tulis Ahang dalam rilis tertulisnya kepada media ini. Rabu, 10/07/2024

Lebih lanjut, Menurut Ahang yang juga merupakan aktivis yang cukup tersohor ini menambahkan kasus ini masih juga berjalan ditempat dan banyak alasan Kapolres masih tunggu hasil audit BPK, masih tunggu dua alat bukti, atau masih tunggu-tunggu tidak jelas dalam penyelesaiannya.

Ahang menyampaikan harapannya, ya dihentikan saja proses penyidikannya dari pada buang-buang kertas dan tinta untuk print berita acara pemeriksaan kasus tersebut.

“Dihentikan saja abangku Pak Kapolres Matim, biar publik juga tidak akan mengharapkan lagi bahwa Polres Matim lagi tangani kasus dugaan penyelewengan dana covid19”, harap Ahang

Untuk diketahui, dugaan Penyalahgunaan Dana Covid-19 di Kabupaten Manggarai Timur itu diperkirakan kerugian negara mencapai Rp. 3 miliar lebih.

Pasalnya pada tahun 2021 dana untuk penanganan covid19 di Dinas kesehatan Kabupaten Manggarai Timur senilai 8,5 miliar lebih. Data yang diperoleh Media ini, dana yang terpakai mencapai Rp. 5.838.133.816. sedangkan sisanya Rp. 3.039,426,184.

You might also like