Kompasnews.co.id Manggarai (18/04/2024). Ketua LSM LPPDM NTT, Marsel Nagus Ahang SH. mendesak Bupati Heri Nabit untuk tertibkan aset daerah yang diatas tanah tersebut ada bangunan toko Geloria Ruteng.
Menurut Ahang, bahwa sejak lima tahun lalu sampai awal tahun 2023, sewa kontrakan tanah dan bangunan tersebut diterima oleh mantan ketua DPP Partai Golkar, Osy Gandut. Uang kontrak tersebut senilai seratus tiga puluh juta rupiah yang diterima secara peribadi oleh wakil ketua DPRD Manggarai, Osy Gandut.
Menurut Ahang yang juga ketua Lembaga bantuan hukum Nusa Komodo Manggarai trsebut bahwa perbuatan dari Osy Gandut sangat kurang elok dan terkesan menipu serta bermodus bahwa aset toko Geloria adalah aset partai Golkar.
Sementara menurut Marsel Ahang mantan anggota DPRD periode 2014/2019 tersebut bahwa aset toko Geloria adalah milik kementerian keuangan RI ,dan pengakuan tersebut dulu oleh mantan bupati Manggarai almarhum Deno Kamelus bahwa toko Geloria bukan aset dari partai Golkar , hanya karena dulu Golkar diidentik partainya pemerintah sehingga dipakai sementara bukan untuk milik peribadi dari partai Golkar dan pada waktu itu sempat almarhum bupati Deno merekomendasikan ke inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap Osy Gandut selaku ketua DPD Partai Golkar kabupaten Manggarai.
Osy Gandut diminta segera kembalikan uang tesebut dan diserahkan ke kas Negara untuk itu juga bupati Manggarai segera juga bentuk tim bila perlu bekerja sama dengan kejaksaan Negeri Ruteng guna melakukan proses penyelidikan terhadap tindakan dan sikap dari Osy Gandut yang sengaja memanipulasi aset tersebut dan bila perlu juga di proses secara hukum .
Aktivis LSM tersebut juga meminta pihak Pemda melalui dinas pendapatan Daerah untuk mengecek kembali kontrakan dari sejak tahun 2023 sampai saat ini apakah masih diterima oleh Osy Gandut .