LSM P2NAPAS Dukung Sikap Adian Napitupulu: Tata Kelola Hutan Harus Beri Kepastian Hukum bagi Desa dan Warga Transmigrasi

Daerah
Dilihat 1,361

Jakarta — Kompasnews.co.id
LSM Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) menyatakan dukungan penuh terhadap kritik konstruktif yang disampaikan Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, terkait kebijakan tumpang tindih dalam penetapan kawasan hutan. P2NAPAS menilai, pandangan Adian sejalan dengan aspirasi masyarakat desa dan wilayah transmigrasi yang selama ini menghadapi hambatan akibat ketidakjelasan status lahan.

Adian menegaskan, memasukkan desa-desa yang telah berdiri puluhan tahun ke dalam kawasan hutan bukan hanya menghambat pembangunan, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum. “Kalau untuk membangun jalan desa saja harus menunggu izin dari Kementerian Kehutanan, tentu ini akan menghambat pertumbuhan ekonomi lokal,” ujarnya.

LSM P2NAPAS menilai, pengakuan terhadap tanah yang telah memiliki sertifikat sebelum penetapan kawasan hutan adalah langkah penting untuk menjaga hak warga. “Kami sepakat dengan Pak Adian, tanah bersertifikat sah harus dikeluarkan dari kawasan hutan demi kepastian hukum,” ujar Ahmad Husein Batu Bara, Presiden Direktur P2NAPAS.

Adian juga mengingatkan risiko yang dihadapi warga transmigrasi akibat kebijakan yang belum sinkron antarinstansi. Ketidakjelasan status lahan berpotensi menimbulkan masalah hukum, termasuk kriminalisasi warga yang sertifikat tanahnya tiba-tiba dinyatakan tidak sah.

Menurut P2NAPAS, kebijakan yang tidak harmonis berpotensi menimbulkan masalah sosial-ekonomi yang luas. “Pemerintah harus memastikan bahwa pembangunan desa dan kesejahteraan rakyat tidak terhambat oleh regulasi yang tumpang tindih,” tegas Husein.

Baik Adian maupun P2NAPAS mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah strategis:

  1. Memperjelas status lahan di desa dan wilayah transmigrasi.
  2. Menyelaraskan regulasi lintas kementerian dan lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
  3. Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah.

“Negara harus hadir untuk melindungi rakyatnya. Kepastian hukum bukan hanya soal dokumen, tetapi soal keadilan dan masa depan warga,” pungkas Adian.

Redaksi.

You might also like