BENGKULU SELATAN
KOMPASNEWS.CO.ID
Melihat dan mengamati yang masih hangat dan banyak di perbincangkan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Selatan akhir-akhir ini, persoalan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. LSM P2NAPAS INDONESIA menyikapi dan meminta Bupati dan OPD yang menaungi dan mengawasi pemerintahan desa untuk bertindak tegas dan menjalankan aturan sesuai amat Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Permendes, dan Peraturan Bupati itu sendiri,
Selasa (13/08/24).
LSM P2NAPAS INDONESIA menyikapi dan mengamati masih banyak ditemukan permasalahan desa di Kabupaten Bengkulu Selatan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dimana camat dan kepala desa tidak memahami dengan baik kebutuhan dasar masyarakat khususnya yang berurusan dengan administrasi kependudukan.
Pada saat dimintai klarifikasi oleh awak media kompasnews.co.id kepada camat dan kades seolah tidak mengerti mengenai domisili dan alamat KTP. Dimana camat menjelaskan bahwa kades yang lebih tau tentang domisili padahal jelas dibawah kewenangan camat untuk membina desa-desa itu. Dilain sisi kades juga seolah tidak memahami APA ITU DOMISILI dan APA ITU ALAMAT KARTU TANDA PENDUDUK (KTP).
” Yang bisa saya jawab mengenai domisili perangkat desa Padang Jawi, yang benar-benar mengesahkan sah atau tidaknya domisili itu Kepala Desa Padang Jawi bisa dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga mereka benar-benar warga Padang Jawi,”Kata Camat Bunga Mas.
Miris mendengar jawaban camat yang seperti menghindari dan cuci tangan terkait KEPASTIAN DOMISILI PERANGKAT DESA YANG DIDUGA ADA MASALAH padahal ini sudah berlangsung lama dan telah berkali-kali di bicarakan baik lisan maupun tertulis.
“LSM P2NAPAS INDONESIA akan terus memantau, mengawasi, mengikuti dan memastikan semua proses administrasi kependudukan yang berhubungan dengan pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa di Bengkulu Selatan berjalan sesuai amat UNDANG-UNDANG Nomor 14 tahun 2014 tentang desa, Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Permendagri Nomor 67 tahun 2017 dan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 5 tahun 2019.
“Kalau ada Kepala Desa Yang Melanggar Aturan tersebut Ketua LSM P2NAPAS Indonesia Minta Bupati berikan Sangsi Bila perlu Copot Kepala Desa,” Tegas Ketum LSM P2NAPAS Indonesia Ahamd Husen Batu Bara.
Seleksi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus memenuhi semua persyaratan yang sudah ditentukan pihak penyelenggara dan tetap mematuhi aturan yang ada. Jangan Sampai ada kongkalikong penyelenggara untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang, PP, Pemedagri, Permendes dan perturan Bupati itu sendiri.
“Kami LSM P2NAPAS INDONESIA akan terus mengawasi setiap kegiatan yang berkaitan dengan permasalahan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan tidak akan segan mengusut persoalan ini sampai tuntas,” Tutup Ketum Ahmad Husen Batubara .
Ini disampaikan ketum LSM P2NAPAS INDONESIA saat menghadiri undangan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri di Jakarata.
(Tanto JKD)













