Tapanuli Selatan- Kompas News.co.id
DPW LSM P2NAPAS ( Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman) Provinsi Sumatera Utara, Pertanyakan Pembayaran uang harian Perjalan Dinas dalam daerah Kabupaten Tapsel Sebesar 4.5 M lebih
Pembayaran uang harian perjalanan dinas dalam daerah melebihi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Sebesar Rp4.515.707.500,00 Hingga Perjalanan Dinas Tidak Sesuai dengan Ketentuan.
Dalam surat yang di pertanyakan oleh LSM P2NAPAS Provinsi Sumatera Utara
Diantara nya Pembayaran uang harian perjalanan dinas dalam daerah melebihi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Sebesar Rp4.515.707.500,00
Besaran biaya perjalanan dinas di lingkungan Pemkab Tapanuli Selatan pada tahun 2021 mengikuti Perbup Nomor 59 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga, Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisa Standar Belanja.
Berdasarkan perbup tersebut diketahui bahwa besaran uang harian perjalanan dinas dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan adalah sebagai berikut.
Golongan I dan II sebesar Rp200.000,00;
Golongan III sebesar Rp225.000,00;
Golongan IV sebesar Rp270.000,00;
Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp300.000,00; dan
Pejabat Negara sebesar Rp315.000,00.
Selain itu, sesuai dengan Perbup Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Ketua/Wakil Ketua dan Anggota DPRD, PNS, serta Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemkab Tapanuli Selatan dinyatakan bahwa perjalanan dinas dilakukan sesuai perintah atasan yang tertuang dalam surat
perintah tugas.
Surat perintah tugas tersebut antara lain diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati/Wakil Bupati/Sekretaris Daerah/Asisten pada Sekretariat Daerah untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh Kepala SKPD.
Lebih lanjut diketahui atas dokumen surat tugas dan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam daerah pada Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, diketahui terdapat surat tugas bagi kepala SKPD yang tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, namun ditandatangani oleh kepala SKPD tersebut.
- Perjalanan dinas dibayarkan ganda sebesar Rp8.770.000,00
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban realisasi perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah diketahui terdapat perjalanan dinas pada delapan SKPD, yang dilaksanakan tumpang tindih dengan perjalanan dinas lain pada waktu yang bersamaan atau perjalanan dinas ganda.
Hal tersebut diketahui dengan membandingkan tanggal pelaksanaan perjalanan dinas yang terdapat pada surat perintah perjalanan dinas (SPPD) pada delapan SKPD tersebut.
- Kelebihan perhitungan dan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp22.426.000,00
Hasil pemeriksaan pertanggungjawaban perjalanan dinas, diketahui terdapat kelebihan perhitungan pembayaran biaya uang harian, biaya penginapan, dan biaya transport pada 12 SKPD.
- Pembayaran biaya perjalanan dinas tidak seharusnya direalisasikan sebesar Rp12.749.580,00
Diketahui terdapat pembayaran perjalanan dinas untuk kegiatan yang telah disediakan akomodasi dan konsumsi oleh pihak yang mengundang.
Namun pelaksana perjalanan dinas tetap diberikan uang harian secara penuh. Selain itu terdapat, pengeluaran yang tidak seharusnya dibebankan sebagai beban pertanggungjawaban perjalanan dinas, yaitu biaya room service, asuransi penerbangan, dan biaya transportasi yang tidak ada dokumen pertanggungjawabannya, dengan nilai seluruhnya sebesar Rp12.749.580,00.
- Bukti pertanggungjawaban penginapan tidak sesuai tempat penginapan yang sebenarnya sebesar Rp4.238.000,00
Ali Tohong Ketua LSM P2NAPAS Provinsi Sumatera Utara menambahkan akan terus mengawal temuan ini, dan Saat ini LSM P2NAPAS Sumut, sedang mengagendakan Unjuk rasa guna mempertanyakan dan tanggung jawab pelaku perjalanan Dinas tutupnya. (Redaksi)