Pasaman, kompasnews – Proyek pembangunan jalan nasional yang dikerjakan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Sumatera Barat lintas Bukittinggi – Batas Sumut tepatnya di Kabupaten Pasaman telah menarik perhatian publik karena baru selesai dikerjakan, gorong – gorong jalan lintas itu sudah mengalami kerusakan berupa lubang.
Media telah mencatat bahwa lubang pertama kali muncul pada 27 Juli 2023, dan meskipun telah diperbaiki, lubang tersebut kembali muncul. Kondisi ini tentunya menimbulkan potensi bahaya bagi para pengendara yang melintas.
Gorong – gorong jalan nasional lintas Bukittinggi – Batas Sumut mengalami kerusakan berupa lubang, padahal baru selesai dikerjakan.
Gorong – gorong jalan nasional lintas Bukittinggi – Batas Sumut mengalami kerusakan berupa lubang, padahal baru selesai dikerjakan.
Pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini belum dapat diidentifikasi dengan pasti, meskipun proyek tersebut berada dalam wilayah jalan nasional, sebab tidak ditemukan papan informasi di lokasi.
Awak media telah berusaha menghubungi pihak BPJN Sumbar untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, namun hingga kini belum ada penjelasan yang memadai.
Perhatian terhadap proyek ini meningkat adanya pertanyaan bagaimana spesifikasi yang telah ditetapkan, sebab kerusakan yang cepat terjadi setelah selesai dikerjakan.
Dalam menghadapi masalah ini, Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein, menekankan perlunya pihak pengawas dari BPJN Sumbar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kita perlu mempertanyakan peran pengawas dalam hal ini. Bagaimana mungkin pekerjaan yang baru selesai dilakukan sudah mengalami kerusakan,” tegas Ahmad Husein.
Menurut Husein, akibat jalan berlubang itu sudah banyak pengendara jadi korban jatuh saat berkendaraan. “Warga sudah coba tambal sendiri, tapi rusak lagi. Ini mengancam nyawa pengendara”, tegasnya.
Sebagaimana diketahui Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah mengatur bahwa masyarakat berhak mendapatkan ruang lalu lintas yang ramah lingkungan.
Pada pasal 24 ayat (1) ditegaskan pemerintah sebagai penyelenggara jalan nasional wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Bukan hanya itu, undang – undang ini juga mengatur ketentuan pidana baik bagi pemerintah selaku penyelenggara jalan maupun masyarakat pengguna jalan.
Pasal 273 ayat (1) setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00.
Ayat (2) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00.
Kemudian ayat (3) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00.