Tangkap dan Penjarakan Sekdes Muslimin Siregar, Pungli, Korban 15 warga desa Lantosan Rogas

Tapanuli Selatan kompasnews.co.id –
Kelakuan Sekdes Lantosan Rogas sangat memalukan Kami masyarakat Desa Lantosan Rogas meminta kepada Kapolres Tapanuli Selatan supaya menangkap dan di penjarakan Sekdes Muslimin Siregar karena memungut biaya 500rb per orang dengan iming-iming pemasangan Listrik di rumah kami kesal sorimuda Nasution salah satu korban,15/3/23.

Sekretaris Desa Lantosan rogas diduga Pungutan liar (PUNGLI) pada warga nya, sesuai informasi dari salah satu warga Desa Lantosan Rogas Sori Muda Nasution yang memberikan informasi kepada Ketua LSM Perkumpu Pemuda Nusantara (P2NAPAS) Provinsi Sumatera Utara Alitohong Siregar,pada hari Rabu 08/10/23.

Ketua LSM P2NAPAS Alitohong Siregar saat share berita kompasnews.co.id 14/3/23 jam 20:18 Melalui WhatsApp ke Kapolres Tapanuli Selatan,AKBP Imam Zamroni, SIK, MH. dan mendapatkan balasan WhatsApp dari pak Kapolres,Terimakasih Bang.Sebagai bahan kami untuk laksanakan Lidik terkait tersebut kata Kapolres Tapanuli Selatan lewat WhatsApp,dan saya Alitohong Siregar apresiasi dan saya ucapkan banyak terimakasi kepada Bapak Kapolres Tapsel AKBP Zoman,SIK, MH.yang memberikan tanggapan melalui WhatsApp dalam masalah tersebut.

Kapolres Tapanuli Selatan di konfirmasi masih memberikan jawaban untuk di Lidik, tidak seperti dan pak Sekcam, Pak Camat Angkola Timur saat di konfirmasi oleh Pimpinan Media kompasnews.co.id , Kalisonang yang akrab disapa Bang onang, dihubungi melalui WhatsApp,1/3/23, Namun Enngan membalas nya, terkait masalah masyarakat yang di pungut biaya oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Lantosan Rogas Kecamatan Angkola Timur, dengan iming-iming untuk pemasangan Listrik kee rumah warga desa Lantosan rogas.

Begitu juga Sekretaris Camat (SEKCAM) Saat di hubungi Pimpinan Redaksi kompasnews.co.id. Bang Onang, enggan juga mebalas nya dan tidak ada tanggapan pak sekcam tersebut,terkait Masalah warga Desa Lantosan Rogas yang di pungut biaya pemasangan Listrik oleh Sekdes tersebut,Justru No Wa Alitohong di blokir oleh pak Sekcam Angkola Timur.

Sesuai investigasi Ketua LSM P2NAPAS Alitohong Siregar telah menemui SM di Desa Lantosan Rogas Kecamatan bahwasanya mereka telah di pungut Masing-masing Uang sebesar Rp 500.000,00, (Lima Ratus Ribu Rupiah) Oleh Sekdes Lantosan Rogas Muslimin Siregar,sekitar 7 bulan lalu,dengan iming-iming Listrik Akan di Pasang setiap Rumah yang sudah membayar.

Namun Sampai Berita ini diterbitkan belum ada Pemasanga listrik di 15 Rumah Warga Desa Lantosan Rogas,kami sudah sering menanyakan kapan dipasang listrik nya tidak ada jawaban yang bisa dipertanggung jawabkan,ungkap Sorimuda Nasution,.

Lanjut Alitohong Siregar saat di konfirmasi Awak media kompasnews.co.id saya mendapat informasi dari masyarakat desa Lantosan Rogas bahwasanya uang pemasangan listrik tersebut sudah di kembalikan namun Proses Hukum harus di tetap berjalan ungkap Alitohong,
Pasal 423 KUHP
Pasal ini sendiri berisi mengenai pegawai negeri yang dengan maksud tertentu menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan yang ia miliki untuk memaksa orang lain menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan pada suatu pembayaran ataupun melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, juga dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 378 KUHP menerangkan bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah kondisi yang dilakukan oleh siapa pun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Beginilah Kondisi Rumah Warga Seperti Video yang di bawah ini.

Saat dikonfirmasi Awak Media kompasnews.co.id ,Ali tohong Siregar ketua LSM perkumpula pemuda Nusantara provinsi (P2NAPAS) Sumatera Utara Sangat menyayangkan kejadian tersebut dan akan Mengawal,Mengusut sampai tuntas perlakuan Sekdes Muslimin Siregar,tandas nya.

Lebih lanjut Alitohong Siregar Saya minta Kepada Aparat Penegak Hukum supaya menindak tegas pelaku pungutan liar (pungli) di desa Lantosan rogas tersebut, sesuai undang-undang yg berlaku,harapnya.(red)

You might also like