BENGKULU SELATAN
KOMPASNEWS.CO.ID
Salah satu karyawan di PT. Jatropha Solustion saudara Hendri mengeluh dikarenakan gaji yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian kontrak kerja. Gaji yang diterima melalui teransper namun rincian penerimaan pendapatan atau slip gaji jarang dikasih kalau bukan diminta. Ini dikeluhkan Hendri kepada awak media hari kamis 27 Februari 2025. Pemotongan gaji itu sudah dilakukan mulai bulan Januari.
Pemotongan gaji secara sepihak tidak sesuai aturan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang no. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 2 tahun 2022 Tetang cipta Kerja.
“Bukti pemotongan pendapatan gaji ada slip Gaji” Ujar Hendri
Tidak puas dengan perlakuan management perusahaan yang melakukan pemotongan secara sepihak Hendri melaporkan masalah ini kepada dinas tenaga kerja kabupaten Bengkulu Selatan.
Kepala Disnakertrans EDY didampingi kepala bidang Perindustrian Gustia Ningsih, S.sos. MM mengatakan akan segera memanggil pihak management perusahaan PT. JATROPHA SOLUTIONS untuk dimintai keterangan dan penjelasannya dalam waktu dekat ini.
“Kami akan segera memanggil pihak perusahaan untuk dimintai penjelasan dan keterangan atas permasalahan saudara Hendri dan kawan-kawan, dan kami minta saudara Hendri untuk hadir di kantor dinas transmigrasi dan tenaga kerja hari Senin 3 Maret 2025 jam 09.14 Wib,” Kata Kabid Perindustrian Gustia Ningsih.
Saat dikonfirmasi dikantor pihak manajemen PT. JATROPHA SOLUTIONS yang berlokasi di desa Tanjung Aur 2 kecamatan Pino Raya kabupaten Bengkulu Selatan, manajer belum bersedia memberikan statement kepada awak media terkait dugaan pemotongan yang tidak jelas terhadap karyawan hari kamis 27 Pebruari 2025.
Baru kemudian ke esokan harinya manager PT. Jatropha Solutions saat dihubungi melalui WhatsApp mengklarifikasi kepada awak media apa yang menjadi keberatan dari karyawan tersebut. Manager mengatakan
Masalah pemotongan sudah kami panggil karyawan yang bersangkutan,( 28 /02/25) via telpon WhatsApp.
Terkait pemberhentian karyawan memang sudah habis masa kontrak kerja.
“Kami sudah panggil yang bersangkutan dan kebetulan kontrak kerjanya memang sudah habis” Jelas Manager.
Terkait Proning atau pekerjaan pemangkasan daun kelapa sawit yang dikatakan ada perbedaan perlaporan pokok dari 3.650 menjadi 3.450 itu dipastikan tidak benar. Karena laporan itu disesuaikan dengan hasil kerja dilapangan.
“Terkait Masalah PKK saya pastikan tidak benar karena laporan yang di buat sesuai hasil kerja dilapangan,” Tutup Manager
Pada prinsipnya karyawan yang sedang cuti hari nasional berhak menerima gaji.
Ini Sesuai aturan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja hal itu tercantum dalam pasal 84 UU nomor 6 tahun 2023.
(Tanto JKD)













