Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Asahan- Dengan ada nya Surat tanda penerimaan laporan polisi Nomor, STTLP/875/XII/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara. Yang tertera pada Tanggal 3 Desember 2022, dan dengan surat dari kejaksaan Negeri Kisaran, B/998/L.2.23/Eoh.1/02/2024. Pada Tanggal 15 februari 2024. Memberitahukan kepada penyidik bahwa kasus penyidikan atas nama Bisker Sinaga telah lengkap sampai (P21),
Selanjutnya, dapat ditingkatkan ke penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kisaran. Senin, 01/04/2024
Pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024. Sekira pukul 11.00 wib. Penyidik Aiptu R P telah menyerahkan tersangka atas nama Bisker sinaga dan Barang Bukti ke Jaksa Penuntut Umum,

Bahwa tersangka kasus penipuan/pengelapan Bisker sinaga adalah merupakan mantan kepala Desa Suka Jadi Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan, selama satu priode yang lalu.
Korban penipuan/ pengelapan B S adalah seorang janda T. br Marpaung yang mengalami kerugian sebesar Rp 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah), korban berharap agar supaya B S dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI, dan dilakukan penahanan untuk tidak melarikan diri, dan atau dapat mengulangi perbuatan kembali, sehingga
upaya epek jera, agar tidak ada dari korban – korban lainnya.
Dari awak media Kompasnews.co.id bersama rekan rekan, mengkompirmasi dari pihak Kejaksaan Negeri Kisaran, melalui Kasi Intel Aldo Marbun, SH, MH, yang mengatakan, “Kemudian, kami melakukan penahanan kota, karena permohonan dri tersangka, yang menyatakan dalam keadaan sakit dan usia sudah lanjut (62 tahun), maka dgn pertimbangan tsb, terhadap tersangka kami lakukan penahanan kota”.
kemudian, karena yg bersangkutan merupakan tahanan kota, maka sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 04 Tahun 2023, Tentang Pengawasan Tahanan Kota dan Penahanan Rumah pada tahap Penyidikan dan Penuntutan, maka kepada yang tersangka diberikan gelang Detection Kit (Alat Pengawas Elektronik).
“Untuk kami bisa mengetahui dimana keberadaan yang bersangkutan, dan tidak bepergian diluar radius yang telah kami tentukan”, ujar Aldo kepada awak media Kompasnews.co.id saat di kompirmasi diruang kerjanya.
Tentang dari uang jaminan, memang secara aturan untuk penggunaan Detection Kit tersebut, menjadi suatu keharusan, si pengguna menitipkan uang jaminan kepada kejaksaan, dengan definisi nya, yang mana apabila yang bersangkutan membuka sendiri alat tersebut, atau melarikan diri, serta melakukan pengrusakan alat Detection Kit, maka uang jaminan tersebut nantinya akan berguna untuk menggantikan alat yang hilang atau rusak tersebut.
Yang mana, namun apabila tidak terjadi kehilangan, kerusakan, maka uang jaminan akan di kembalikan kepada yang bersangkutan, “telah memasang suatu alat kepada yang di duga sebagai pelaku, yakni B S, dengan alat Gelang Decteksen Kit (GDK), guna agar tidak dapat untuk melakukan melarikan diri, dan juga BS menjadi penangguhan dengan tahanan kota”, jelas Aldo kepada awak media Kompasnews.co.id.
Dengan program baru dari Kejakgung, Gelang Deteksi Kit (GDK) yang di luncurkan nya program tahun 2022 yang lalu, dengan jaminan alat DK sebesar Rp 10 juta pergelang, yang di laksanakan GDK pada tahun 2023, yang sebagai alasan penangguhan nya, berdasarkan dari batas usia (lanjut), juga dengan ada nya keterangan sakit dari pihak kedokteran.
“Alat Deteksi Kit (Dk) dengan penggunaan pengecasan, jika dengan pengecasan jika penuh, Dk dapat di pergunakan selama 1×24 jam, jika ada dari kendala lain nya, dari alat GDK tersebut, maka atat tersebut tersambung atau terkontak kepada kami, dari pihak Kejari Asahan”, tegas nya Aldo.
Ada pun sebagai sangsi terhadap orang yang di pakaikan dari alat tersebut jika di rusak, sangsi nya, uang jaminan atau yang di titipkan dapat disita oleh negara, sebagai uang penggantian untuk membeli GDK (Gelang Deteksi Kit) yang baru kembali, juga diduga sebagai pelaku dapat diberikan sangsi berupa DPO (Daftar Pencarian Orang), dan juga tindakan yang akan di instruksi kan oleh pimpinan.
“Jaksa Negri Asahan, penangguhan nya sampai masa 20 hari, setelah itu akan kami limpahkan kembali kepada Pengadilan Negeri Asahan, dan yang diduga sebagai pelaku akan pemanggilan kembali, terhadap terduga yang akan dilimpahkan berkasnya kepada pengadilan Asahan”, tandasnya Aldo. (Al 70).













