TERNATE_Kompasnews.Co.Id —Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate, dr. Alwia Assagaf, Senin (16/12/2024)
Pemeriksaan dr. Alwia Asaggaf itu berlangsung di gedung KPK Merah Putih Jakarta dengan dugaan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikonfimasi membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Hari ini Senin (16/12/2024) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk tersangka AGK,”kata Tessa dilansir RMOL.ID.

Namun demikian, Tessa belum menjelaskan secara rinci peran dr. Alwia dalam kasus TPPU yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, AGK.
Diketahui, Dalam kasus TPPU AGK, KPK telah melakukan penggeledahan sebuah rumah di Ternate pada Senin, pada 30 September 2024 lalu.
Dari rumah milik keluarga AGK ini, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana.
Sementara itu, dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Malut, AGK divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Vonis telah dibacakan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate Kamis, 26 September 2024.
AGK juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu dolar AS.
Vonis itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut agar AGK dipidana penjara selama 9 tahun, dan membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu dolar AS.
(Fahas)













