Mantan Suami Lapor Suami Baru Mantan Istri, Sementara Mantan Istri Telah Memiliki Akta Cerai dari Pengadilan Agama

Daerah
Dilihat 171

Kompasnews

Halmahera Selatan ,

Kepolisian Sektor (Polsek) Obi, Resor Halmahera Selatan, melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Kepala Desa Jikotamo terkait laporan dugaan tindak pidana pernikahan tanpa izin yang dilayangkan oleh Suharjo La Jipu Ode, mantan suami dari perempuan yang kini telah menikah secara sah dengan suami barunya.

Surat dengan nomor B/122/X/2025/Reskrim, tertanggal 19 Oktober 2025, ditandatangani langsung oleh Kepala Kepolisian Sektor Obi, IPDA Daffa Raissa Putra, S.Tr.K. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas laporan Suharjo yang diterima penyidik pada 15 Oktober 2025, terkait dugaan pernikahan tanpa izin di Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, pada 5 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 WIT.

Namun berdasarkan data dan informasi yang dihimpun kompasnews laporan tersebut diduga dilayangkan karena Suharjo La Jipu Ode tidak memahami status hukum mantan istrinya, yang telah resmi bercerai dan memiliki akta cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Halmahera Selatan.

Dengan adanya akta cerai tersebut, mantan istrinya telah sah secara hukum untuk menikah kembali, sehingga laporan dugaan pernikahan tanpa izin dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Lebih lanjut, hasil penelusuran lapangan dan bukti rekaman yang diperoleh redaksi mengungkap bahwa Suharjo La Jipu Ode pernah mengancam akan membunuh mantan istrinya.

Ancaman tersebut terekam jelas dan kini menjadi bukti tambahan yang menunjukkan adanya potensi intimidasi dan kekerasan terhadap korban.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa laporan yang dibuat oleh Suharjo bermotif pribadi dan emosional, bukan murni karena pelanggaran hukum, melainkan bentuk tekanan terhadap mantan istri dan suami barunya.

Dalam surat resmi Polsek Obi, Kepala Desa laiwui diminta hadir untuk memberikan klarifikasi pada:

Hari/Tanggal: Senin, 20 Oktober 2025

Waktu: Pukul 13.00 WIT

Tempat: Ruang Unit Reskrim Polsek Obi

Adapun penyidik yang menangani perkara ini ialah Aipda Muhamad Asril Mubarun, Bripka Taslim, dan Briptu Zul Fitrah Sangaji, di bawah pimpinan IPDA Daffa Raissa Putra, S.Tr.K.

Kepolisian meminta pihak yang dipanggil membawa KTP demi kelancaran proses pemeriksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Obi belum memberikan keterangan resmi terkait hasil klarifikasi maupun langkah lanjutan atas laporan yang kini justru mengarah pada dugaan ancaman kekerasan oleh Suharjo La Jipu Ode terhadap mantan istrinya.

Abubakar, s

You might also like