Masa Tenang, BPD Desa Biting Elar Diduga Terlibat Politik Praktis Memenangkan Paket Elemen

Daerah
Dilihat 766

Kompasnews.co.id|MATIM- Beredar foto keterlibatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Biting, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur dalam agenda konsolidasi memenangkan Paket Elemen (Elpy-Mensi) pada pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur periode 2024-2029.

Kepada media ini, seorang warga Desa Biting yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan bahwa malam ini ada pertemuan di Kampung Golo Tado, RT. Tebor Kowak, Dusun Lidi, Desa Biting antara salah satu Anggota Dewan Manggarai Timur, Yorit Poni dengan beberapa warga yang salah satunya merupakan anggota BPD aktif Desa Biting bernama Viktor Ema.

Hal ini mencuat jadi perbincangan publik, setelah pertemuan itu dibagikan ke grup Whatsapp Sahabat Yorit Poni.

“Berdasarkan foto yang beredar, ada anggota BPD aktif Desa Biting (memakai koas warna putih dekat TV) yang ikut dalam pertemuan dengan Anggota Dewan Yorit Poni. Mereka berfoto sambil mengangkat tiga jari yang mana merupakan simbol angka nomor 3 dari Paket Elemen” ungkap warga kepada wartawan melalui sambungan telepon whatsapp malam ini. Selasa, (26/11/2024)

Ia juga menambahkan, seharusnya masa tenang ini tidak ada pergerakan blusukan seperti yang dilakukan oleh Anggota Dewan aktif Manggarai Timur. Hal ini jelas menciderai nilai luhur perhelatan demokrasi saat ini.

Masa tenang Pilkada 2024 adalah waktu di mana semua aktivitas kampanye dihentikan. Ini bertujuan untuk menciptakan suasana damai menjelang hari pemungutan suara. Masa tenang memberikan kesempatan bagi pemilih untuk mengevaluasi informasi yang telah mereka terima selama masa kampanye.

Untuk diketahui, jadwal masa tenang Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Masa tenang dimulai tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu dari tanggal 24 hingga 26 November 2024. Selama periode ini, tidak ada kegiatan kampanye yang diperbolehkan.

Larangan BPD Terlibat Politik Praktis

Adapun berdasarkan undang-undang, beberapa profesi termasuk Kepala Desa dan Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis. Larangan untuk terlibat dalam politik praktis tersebut tentu akan diikuti dengan sanksi hukum apabila terbukti melanggar.

Berdasarkan regulasi bahwa larangan dan sanksi bagi kepala desa dan perangkatnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

You might also like