Lagi dan lagi tim lembaga dan Awak Media Menemukan Adanya praktik pembelian solar subsidi oleh para mafia solar Bersubsidi bahan bskar minyak ( BBM )dalam skala besar dari beberapa SPBU di wilayah kabupaten Kudus jawa tengah, dan anehnya APH( Aparat Penegak Hukum )di wilayah Kudus di duga tutup mata dan seolah olah ada kebebasan kepada mafia solar untuk melancarkan kegiatan aktivitas aksinya…Ada Apa….!!!
Hasil investigasi tim lembaga dan awak media yang dilakukan team media yang berawal dari informasi salah satu sumber dari warga yang dari masyarakat setempat adanya kendaraan keluar masuk desanya bertempat di desa barisan kecamatan jati kabupaten kudus ,memang benar adanya kegiatan tersebut,. Dari hasil pantauan team media di lokasi tersebut terlihat beberapa mobil box truk, truk besar yang berjejer di dalam bengkel itu, dan mobil itu duga alat transportasi aktivitas, yang di pakai para mafia solar untuk membeli solar bersubsidi dari SPBU SPBU dan di kumpulkan lalu di tap di bengkel tersebut, dan di kumpulkan di beberapa kempu dan galon galon le mineral yang berada disebuah rumah besar dan sebelahnya digunakan kegiatan,penimbunan, Gudang dalam satu rumah bersebelahan tersebut
Di tempat terpisah juga di dapati adanya praktik illegal ini, tim investigasi lembaga dan media mencoba mengkonfirmasi,mengklarifikasi ke pihak sopir box engkel yang mengaku anak buah dari bos mafia solar itu yang berinisial ( DD,) pada saat itu sopir tersebut mengatakan. bahwa kegiatan ini benar milik inisial (DD). Dan pembelian solar subsidi ini di beberapa SPBU SPBU di wilayah kabupaten kudus. Sopir menambahkan Mereka memakai modus dengan cara menggonta ganti plat nomor setiap masuk di SPBU SPBU, karena setiap pembelian atau pengisian menggunakan QR Code. Selain itu mobil engkel ini pun sudah di modifikasi bagian dalam box nya untuk tempat beberapa kempu ( 1 kempu 1000 liter ( satu ton ) untuk (penampung) solar.” Terang sopir
Sebuah gudang penampungan yang terletak di desa barisan kecamatan jati kabupaten kudus ,lokasi di jalan lingkar sebelah timur lampu bangjo jati kudus depan dealer mobil honda masuk gapuro, disitu tim investigasi lembaga dan awak media bertemu inisial HD. Pada saat itu inisial HD mengaku pemilik bengkel yang di buat Gudang mafia solar subsidi tersebut, pada saat di tanya siapa pemilik penampungan penimbun solar itu jawabannya tidak masuk akal, dirinya menjawab
Tidak tau dan aneh katanya pemilik gudang tapi tidak tau siapa yang menampung,menimbun solar subsidi di dalam gudangnya. Dan diduga inisial HD itu sudah kong kalikong dengan bos mafia solar subsidi inisial DD tersebut.
Sedangkan salah satu warga yang sedang duduk di pintu gerbang di duga sedang jaga pintu, dan pada saat itu juga di konfirmasi kita klarifikasi bersamaan waktu itu juga menjawab kepada tim investigasi lembaga dan awak media terkait kegiatan pengetapan solar subsidi di Gudang tersebut, pada saat itu ia membenarkan adanya aktivitas kegiatan itu, namun saat ini lagi prei ( libur )blm ada kegiatan lagi kata si penjaga pintu.Dan penjaga pintu saat di tanya siapa bos kegiatan di lokasi penampungan penimbunan solar tersebut, ia mengatakan ini milik inisial DD,” katanya
Jerat Pidana Bagi Penyalahgunaan Pengangkutan BBam Bersubsidi diterangkan.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (c) UU Migas yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)”
Selanjutnya, pada Pasal 53 huruf (b) juga dijelaskan, Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (b) UU Migas:
“Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)( tim )













