Modus Kencing Tanki Truk Ke Galon Air Mineral Mafia Solar Subsidi Sudah Tak Asing Lagi

Daerah
Dilihat 484

Pati Jawa Tengah Sudah bukan rahasia umum lagi banyak penimbunan para pemain mafia Solar Ilegal yang terjadi di Mana-mana. Kegiatan bisnis yang diduga haram ini sepertinya sudah hal biasa dan tidak takut oleh aparat penegak hukum, ( ada apa ), bahkan sepertinya merasa kebal hukum, menantang hukum.

Saat itu, Tim Awak media tidak dengan sengaja melintasi Jalan raya perbatasan pati kudus tersebut, melihat tempat itu (tempat terbuka / Disemak-semak) yang berada di salah satu Desa yang berada di Kecamatan Margorejo kabupaten Pati, diduga yang saat ini sebagai tempat Truk – truk kencingan Solar (Over Tap).dimasukan galon galon air mineral belasan liter per galon hari jum at 23 agustus 2024 tuturnya

Untuk memastikan hal tersebut,tim awak media menginformasikan kepada warga yang melintasi dan mengatakan, bahwa tempat itu sering digunakan untuk parkir truk, dan truk itu entah melakukan aktivitas apa saya kurang paham.” katanya sumber warga setempat (( emang sering keluar masuk truck truck besar jam jam tertentu ..ucapnya

Selanjutnya hasil penelusuran kami team awak media saat itu mendatangi lokasi dan di lokasi tersebut memang benar adanya bececeran bekas solar, kita menemukan belasan galon mineral di atas truck engkel yang sudah terisi penuh penuh bahan bakar minyak jenis solar. Dan dibawah dekat semak semak ada juga banyak galon buat isi..dan tak lama ada truck fuso merah masuk lalu di pergi penggangsu ( mungkin dengan kehadiran kita tim awak media di lokasi )

Lapak- lapak Solar kencingan yang sangat terang terangan dan terbuka berada dipinggiran jalan, mereka berani lakukan penimbunan, menjual dan beli diduga tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah. Hal tersebut sangat merugikan masyarakat, karena BBM bersubsidi Solar di gunakan untuk rakyat kecil, namun kenyataannya masyarakat kecil mau menggunakan / membeli barang itu sangat sulit ,dimana pengawasan Aparat penegak hukum ( APH )

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:

Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara pingkasnya ( www tim )

You might also like