Nekad jual “serbukputih” IRT Desa Bumbung Duri Ditangkap Polisi.

Bengkalis – Kompasnews.co.id.
Penangkapan berawal dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.


Melakukan pekerjaan rangkap, Nekad jual Narkotika jenis “serbuk putih” (Sabu). Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial WR (31) warga Jalan Baru Duri Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis ditangkap Polisi.


Mendapat Informasi (teliksandi) tersebut, Tim melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi Akurat. Pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023. Sekira Pukul. 21.00 WIB. Target berada di rumah, jalan baru duri XIII desa bumbung Kecamatan bathin solapan Kabupaten Bengkalis, ucap Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando, pada hari Jum’at (3/3/2023). 


Selanjutnya melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 6 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.08 gram di dalam 1 buah dompet pelangi, 1 unit handphone android merk vivo warna biru, dan Uang tunai Rp 300.000.


Saat melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal “serbukputih” tersangka mengakui miliknya. “Serbukputih” tersebut didapatnya dari FA (sudah tertangkap).

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutupnya. (simon parlaungan/ Rilis)

You might also like