NGO LANTAI Akan Laporkan PT MBS Ke Pihak Berwajib

Daerah
Dilihat 233

Lampung Timur – Kompasnews.co.id

Kegiatan penambangan mineral berupa penggalian dan penggilingan batu andesit di desa Marga Mulya Kecamatan Bumi agung Kabupaten Lampung Timur, telah resmi di bekukan sementara oparasionalnya oleh DLH Provinsi Lampung Kamis (19/09), dan akan di pasang plang pada Rabu (25/09)

Karena adanya pembekuan sementara itu, tentunya hal itu menimbulkan celah pidana terkait telah beroperasinya kegiatan usaha sebelum adanya kelengkapan izin lingkungan.

Padahal sangat jelas terpampang di loket pembayaran tertulis nama Penasehat Hukum nya adalah Hi.Kemari.SH, dan rekan yang notabene adalah Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lampung timur, masih bisa lalai dalam melengkapi dokumen perizinan.

Ditemui di Kantornya Jumat (20/09) Murtadho mengungkapkan akan melaporkan PT MBS ke pihak berwajib atas dugaan telah melakukan kegiatan operasional sebelum kelengkapan dokumen ada, “satpam disitu (PT MBS -Red) mengatakan bahwa kegiatan penambangan telah berlangsung kurang lebih satu tahun”, papar Murtadho yang akrab di sapa Bang Edo

Menurut Bang Edo PT MBS diduga melakukan tindakan yang melawan UU Pasal 159 UU Minerba (UU.No 3 Tahun 2020) mengatur sanksi bagi pemegang IUP, IUPK, IPR atau SUPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan atau keterangan palsu yaitu dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp.100 miliar.

Sementara itu pasal 160 memuat dua jenis sanksi pidana, pertama bagi orang yang mengekplorasi tanpa izin yang sah (Pasal 37 atau Pasal 74 ayat (1) akan dikenali sanksi hukuman paling lama 1 tahun.

Kedua bagi orang yang memiliki IUP eksploradi tetapi melakukan kegiatan operasional produksi akan di penjara paling lama 5 tahun.

Dari hasil.pengaamatan Kompasnews Hi Kemari.SH adalah orang yang paling sibuk saat DLH turun melakukan pembekuan sementara, banyak dari rekan media yang mendapatkan chat atau telepon darinya, juga ketika tim DLH sedang makan siang di RM Luwes Sekampung, dirinya pun datang diduga melakukan lobi-lobi kepada mereka, namun hal itu dapat diwajarkan karena dirinya adalah Penasehat Hukum di PT.MBS yang dibekukan sementara.

Demi akurasi pemberitaan Kompasnews coba mendatangi kantornya di DPRD Kabupaten Lampung Timur namun menurut pihak keamanan yang bertugas mengatakan Hi.Kemari sedang memimpin rapat.(AH)

You might also like