Aksi perambahan hutan yang diduga dilakukan oleh oknum masyarakat Manggarai Timur yang berlokasi di Kawasan Hutan Lindung Pogol, Kampung Wotok, Desa Nanga Mbaling, Kecamatan Sambi Rampas sangat merugikan kepentingan perlindungan hutan dan juga berdampak pada kerusakan hutan dan lingkungan sekitar secara luas.
Kawasan Hutan Lindung Pogol sangat penting dalam kehidupan masyarakat Sambi Rampas selain sebagai penyaluran air minum bersih yang dikelolah oleh PDAM untuk ketersediaan air yang digunakan bagi masyarakat Sambi Rampas terkhusus dikelurahan Pota, tetapi juga Kawasan Hutan Lindung Pogol sangat berpengaruh dalam mencegah erosi atau tanah longsor dikalah musim hujan tiba.
Saya sangat menyayangkan perbuatan masyarakat yang melakukan perambahan hutan lindung Pogol tersebut tidak memikirkan dampak yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hutan. Saya mendesak KPH untuk segera melakukan penegakan hukum untuk para pelaku perambahan hutan lindung tersebut. Agar proses penegakan hukum tersebut dapat menjadi perhatian dan pengetahuan masyarakat untuk tidak melakukan perambahan hutan pada Kawasan Hutan Lindung.
Saya juga mendesak Kepala Dinas KLHK Kabupaten Manggarai Timur untuk segara turun lokasi dan kerahkan GAKKUM KLHK untuk lakukan penyelidikaan atas dugaan kasus perambahan hutan yang dilakukan masyarakat Wotok. Bahwa apabila Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Timur tidak merespon persoalan yang merusak tatanan kehutanan yang sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undagan, maka kami mendesak kepada PJ Bupati Manggarai Timur untuk segera copot Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Timur karena tidak mampu menyelesaikan kasus perambahan hutan lindung maupun pengerusakan hutan di Kabupaten Manggarai Timur secara keseluruhan.
UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dalam Pasal 46 telah jelas mengatur tentang pembalakan hutan lindung dan juga tentang penyelenggaran perlindungan hutan dan konservasi alam. Hutan lindung sebagai Kawasan hutan yang berfungsi untuk melindungi sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir dan tanah longsor serta mampu mengendalikan erosi. Dalam UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam Pasal 83 Ayat 1 mengatur tentang ancaman pidana penjara bagi pelaku pembalakan kayu illegal maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.
Sekali lagi saya menegaskan kepada pemerintah kabupaten Manggarai Timur untuk segera proses secara cepat, tepat dan efektif terkait dengan kasus perambahan hutan lindung Pogol oleh masyarakat Wotok. Agar kiranya proses hukum kepada para pelaku menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat Manggarai Timur untuk tidak melakukan perambahan hutan lindung.
DARMIYANTO., S.H., CPM
ADVOKAT PUSAT ADVOKASI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (PAHAM) INDONESIA.













