Opsnal Reskrim Polsek Indrapura Mengamankan Willy Tambunan Terkait Kasus Penganiayaan

Daerah
Dilihat 114

Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Sekira pukul 21.00 Wib, dari Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang telah mengamankan 1 (satu) orang Laki – laki atas nama W T (24 thn), dengan kasus Penganiayaan, sebagaimana yang di maksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHP Pidana.

Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/53/V/2024/SPKT/Polsek Lima Puluh tanggal 01 Mei 2024, ada pun dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/65/V/Res 1.6/2024/Reskrim Tanggal Kamis 02 Mei 2024.

Yang dengan terjadinya kasus tersebut
pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024, sekitar pukul 21.15 Wib, yang mana tempat kejadian perkara nya di dusun IV Desa Simodong, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Ada pun yang menjadi korban adalah Tampin Lumbang Gaol (47 thn), laki laki, beragama Islam, dengan status pekerjaan adalah sebagai petani, yang tinggal dengan alamat Dusun IV Desa Simodong Kecamatan Sei Suka Kaby Batu Bara.

Yang mana menjadi saksi saksi nya adalah, Pemilu ALL Demokrat Gultom (32 thn), dan juga, Edis Gultom (39 thn), laki laki, dengan agama kristen, sebagai petani, yang tinggal sama sama di Dusun IV Desa Simodong Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Yang mana telah menjadi tersangka nya adalah W T (24 thn), laki laki, beragama Kristen, yang tinggal dialamat Dusun IV Desa Simodong Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, yang dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa sebilah parang, yang telah disita oleh Polisi menjadi barang bukti.

Yang dengan dari kronologis kejadian nya,
yang mana pada hari rabu tanggal 01 Mei 2024, yang sekira pukul 21.15 wib, pada saat sikorban sedang duduk di depan rumah, lalu datang diduga sebagai tersangka, mendatangi sikorban saat duduk santai di depan rumah nya, dan dengan mengatakan “Matamu Heang (anjing).

Kemudian pelapor menjawab “Bah”, dan kemudian tersangka mencekik leher dari korban, dengan menggunakan tangan tersangka, sehingga sikorban pun terjatuh, kemudian sikorban pun di tunjang, yang menggunakan kaki kearah badan secara berulang, lalu datang orang tua tersangka untuk melerainya, akan tetapi tersangka mengambil batu, dan melempar kan nya ke arah korban, namun pelapor dapat menghindari,, dan batu tersbut mengenai kaca rumah.

Setelah itu, tersangka pulang kerumah, serta kembali lagi dengan membawa sebilah parang, dengan tangan kanan, si tersangka kembali menjumpai sikorban dan langsung membacok, akan tetapi sikorban dapat untuk menghindar, yang menyebabkan terkena pada badan punggung belakang sebelah kanan, kemudian perkelahian tersebut pun dapat di lerai oleh saksi-saksi.

Atas kejadian tersebut, sikorban pun mengalami luka pada badan punggung belakang sebelah kanan, yang diakibatkan dari kejadian tersebut, sikorban pun mengalami luka bacokan pada di lengan tangan sebelah kanan, yang menimbulkan luka sebanyak 13 (tiga belas) jahitan, dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek lima Puluh, guna proses hukum yang berlaku.

Yang mana dengan kronologis dari penangkapan, pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 22.00 wib, dari Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda M. Siregar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa dari tersangka pelaku penganiayaan, yang atas nama W T sedang berada di halaman rumah nya, di Dusun IV Desa Simodong Kecamatan Sei Suka.

Selanjutnya, Kapolsek Indrapura AKP Jonni, H, Damanik, SH, MH, yang melalui Unit Reskrim Polsek Indrapura yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Ade, S, Masri, SH, langsung melakukan penangkapan, dan telah mengamankan terhadap sipelaku, dan di boyong ke Polsek Indrapura untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Adapun dari tindakan yang dilakukan oleh Polsek Indrapura terhadap tersangka, Polsek Indrapura telah mangamankan Pelaku, juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi – saksi, dan serta telah mengamankan sebagai Barang Bukti (BB).

Untuk tindak lanjut perkara, Polsek Indrapura telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, juga melakukan untuk melengkapi dari berkas penyelidikan, yang kelak akan kasus untuk dapat diproses lanjut dan juga kasus akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Al 70)

You might also like