Riau-Kompasnews.co.id
Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara LSM P2NAPAS mencium aroma dugaan Korupsi atas Kekurangan Volume Dua Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Tempat Ibadah, Tiga Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Tempat Kerja, dan Satu Paket Pekerjaan Pembangunan Bangunan Fasilitas Umum pada Dinas PUPRPKPP Pemprov Riau.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum DPP LSM P2NAPAS Ahmad Husein, bahwa Pekerjaan Pembangunan, Bangunan Fasilitas Umum pada Dinas PUPRPKPP Pemerintah Provinsi Riau telah menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Modal pada LRA untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 (Audited) sebesar Rp1.249.559.519.772,00 dan Rp1.018.455.078.253,37.
Dari realisasi belanja modal tersebut diantaranya sebesar Rp239.980.341.418,23 atau 85,55% dari anggaran sebesar Rp280.525.464.255,00 merupakan belanja modal gedung dan bangunan.
Atas pelaksanaan enam paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas PUPRPKPP Riau menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume senilai Rp1.459.540.834,32 dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp201.662.882,91, diantaranya
a. Kelebihan pembayaran senilai Rp1.459.540.834,32 yang terdiri dari:
1) Pekerjaan Fisik Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru yang dilaksanakan oleh CV WM senilai Rp1.156.292.207,32;
2) Pekerjaan Fisik Konstruksi UPT Peralatan yang dilaksanakan oleh PT PCP senilai Rp118.248.226,20;
3) Pekerjaan Pembangunan Pagar UPT Laboratorium Bahan Konstruksi yang dilaksanakan oleh CV HMK senilai Rp1.099.442,78;
4) Pekerjaan Fisik Pembangunan Riau Creative Hub yang dilaksanakan oleh CV AG senilai Rp183.900.958,02.
b. Potensi kelebihan pembayaran senilai Rp201.662.882,91 yang terdiri dari:
1) Pekerjaan Fisik Pembangunan Qur’an Centre yang dilaksanakan oleh PT CAG senilai Rp149.228.500,00; dan
2) Pekerjaan Fisik Pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau yang dilaksanakanoleh PT NRA senilai Rp52.434.382,91.
Ahamad Husein, meminta dan Mendesak APH agar memeriksa ke Enam Paket tersebut, serta memanggil pihak -pihak terkait untuk di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia memastikan, pihaknya akan melaporkan Gubernur, Kadis PUPRPKPP, PPK, PPTK, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan kontraktor kegiatan ke aparat penegak hukum.
“Temuan BPK itu jangan dianggap sederhana, tidak cukup dengan mengembalikan kerugian. Harus di usut bisa saja terjadi dugaan tindakan korupsi dan dugaan penyalahgunaan jabatan” tambahnya.
(. )