P2NAPAS Pertanyakan Kinerja Pemkab Pasaman atas Akses Perizinan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan yang Tidak Optimal.

Daerah
Dilihat 212

Pasaman -Kompasnews.co.id
Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman pertanyakan Kinerja Pemkab Pasaman Sumatera Barat atas kinerja Akses Perizinan dan Rekomendasi Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan yang Belum Optimal.

Berdasarkan UU Jalan, aspek pembinaan jalan kabupaten meliputi pemberian izin,
rekomendasi, dan dispensasi, pemanfaatan bagian-bagian jalan yang meliputi ruang
manfaat jalan (rumaja), ruang milik jalan (rumija), dan ruang pengawasan jalan
(ruwasja), dengan uraian masing-masing sebagai berikut:

1) Rumaja meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

Ruang manfaat jalan hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur
pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman,
timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan
pelengkap lainnya;

2) Rumija meliputi ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang
manfaat jalan.
Ruang milik jalan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan; dan

3) Ruwasja merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang ada di bawah
pengawasan penyelenggara jalan.

Ruang pengawasan jalan diperuntukkan bagi
pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan.

Pelaksanaan pengendalian tersebut
antara lain berupa pencegahan dari hal-hal yang berisiko menghambat capaian
kemantapan jalan. Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kondisi tersebut
adalah pemanfaatan bagian jalan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Diketahui dari Hasil pemeriksaan BPK terkait pemanfaatan bagian-bagian jalan mengidentifikasi bahwa Dinas PUPR dan Dinas PMPTSP belum pernah menerbitkan rekomendasi serta perizinan terkait pemanfaatan bagian-bagian jalan
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang, Dinas PUPR Bidang Bina Marga telah memiliki SOTK tentang pemberian
rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang
milik jalan dan ruang pengawasan jalan.

Jabatan yang melekat pada tugas dan
tanggung jawab tersebut dimiliki di Jabatan Fungsional Sub-Substansi
Pembangunan, Peningkatan Jalan dan Jembatan di Bidang Bina Marga.

Namun demikian, berdasarkan analisa dokumen dan permintaan keterangan dengan
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada tanggal 11 September 2023, diketahui
bahwa sejak tahun 2022 sampai dengan TW III 2023, jabatan tersebut masih belum
terisi dikarenakan keterbatasan SDM pada Bidang Bina Marga.

Oleh karena itu, Bidang Bina Marga masih belum pernah menerbitkan rekomendasi atas pemanfaatan bagian-bagian jalan. Selain itu, Kabid Bina Marga juga menyatakan masih belum menyusun Prosedur Standar Operasional (POS) terkait penerbitan rekomendasi pemanfaatan bagian-bagian jalan.

Selanjutnya, berdasarkan hasil analisa dokumen perizinan, analisa SOTK, serta
permintaan keterangan dengan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada tanggal 11
September 2023, diketahui sejak tahun 2022 sampai dengan TW III tahun 2023,
masih belum pernah diterbitkan perizinan terkait pemanfaatan bagian-bagian jalan.

Hasil reviu terhadap Perbup Nomor 17 Tahun 2022 tentang SOTK DPMPTSP
diketahui bahwa masih belum diatur fungsi DPMPTSP untuk pemberian izin
pemanfaatan bagian-bagian jalan. Hasil permintaan keterangan tanggal 11
September 2023 dengan Kabid Bina Marga dan Kabid Pelayanan Perizinan diketahui
bahwa Pemerintah Kabupaten Pasaman masih belum mempunyai Prosedur
Operasional Standar (POS) terkait mekanisme penerbitan rekomendasi dan perizinan
atas pemanfaatan bagian-bagian jalan.

Mekanisme pemberian rekomendasi dan izin tersebut berkaitan dengan pengaturan
lebar jalan sesuai fungsinya. Adapun berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Berdasarkan ketentuan diatas, dengan asumsi fungsi jalan terendah adalah jalan
lingkungan sekunder, maka diatur lebar jalan minimal adalah 6,5 meter yang
merupakan bagian dari Rumaja. Sehingga pemanfaatan untuk kegiatan lain di dalam
Rumaja memerlukan rekomendasi dan izin pemanfaatan dan penggunaan BagianBagian Jalan.

Namun demikian, hasil observasi tanggal 21 September 2023 yang dilakukan secara
sampel pada wilayah Kecamatan Simpang Alahan Mati menunjukkan bahwa masih
banyak terdapat rumah maupun unit usaha masyarakat yang dibangun pada bagian
rumaja (di dalam 6,5 meter kebutuhan minimal badan jalan), dengan ilustrasi sebagai
berikut:

Bersambung…
Oloan Harahap.

You might also like