Kompasnews.co.Id I Langkat
Penegakan hukum harus dilakukan dengan adil tanpa kesewenang-wenangan.
Hal ini penting untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan memenuhi asas “Equality Before the Law.”
Demikian di lontarkan Pengacara (PA) atau Lowyer di Stabat, Safril SH kepada Kompasmews.co.Id penekanan kepada polri khususnya Polres Langkat dan Mapolsek Pangkalan Brandan, Sabtu (12/7/2025) sore.
Dia berharap Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si dan Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Amrizal Hasibuan SH.MH bersikap tegas dalam penegakan hukum untuk mengembalikan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri.

Lanjut Safril SH, untuk itu polri melakukan tindakan tegas dan dalam pelayanan kepada masyarakat tidak dapat ditoleransi dan memberi untuk mengembalikan tingkat kepercayaan institusi Polri terhadap Publik.
“Setiap tindakan yang diambil harus sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku,” pinta Safril SH sembari sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berkata akan melakukan pemantauan serta pengawasan langsung. Jika jajarannya tidak sanggup meraih lagi kepercayaan publik, maka akan dilakukan
Evaluasi terhadap siapapun.
Sebagai insan Korps Bhayangkara harus mampu menjalankan tugas pokok melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan sangat baik.
Penegakan hukum harus memegang prinsip ” equality before the law ” atau kesetaraan di hadapan hukum.
“Kesamaan di hadapan hukum adalah prinsip bahwa semua orang, tanpa memandang status atau kedudukan sosial, harus diperlakukan sama di mata hukum. Ini berarti bahwa tidak ada individu atau kelompok yang kebal terhadap hukum, dan setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil dari sistem peradilan,” kata Safril SH.
Safril SH menegaskan, setiap warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum, tanpa pengecualian.
“Tidak ada yang kebal hukum, semua orang sama di mata hukum. Ini adalah prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh Kapolres Langkat dan Kapolsek Pangkalan Brandan,” pungkasnya.
Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terkait penanganan perkara, pengacara di Kabupaten Langkat ini berharap untuk menindaklanjuti dan mengungkap aksi teror pelemparan Bom Molotov dikediaman wartawan, kasusnya kini mengambang terkesan di (peti eskan) atau tidak titik jelasnya dalam penindakanya terhadap pelaku eksekutor aksi teror pelemparan Bom Molotov atas suruhan Bandar atau Gembong narkoba sabu-sabu yang berada dibawah hukum Satres Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra SH.MH terjadi Jum’at (11/4/2025) sekira pukul 01.45 WIB dinihari.
Kejelasan penanganan perkara dan penyelesaian terhadap kasus aksi teror pelemparan Bom Molotov dikediaman Wartawan KompasNews.Co.Id Joko Purnomo tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri terkhusus Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si dan Polsek Pangkalan Brandan,AKP Amrizal Hasibuan SH.MH dalam upaya mencari keadilan.
“Beri kepercayaan kepada masyarakat dan ditindaklanjuti kasus aksi pelemparan Bom Molotov hingga kini kasusnya tidak terungkap dan pelakunya hingga kini belum ditangkap dan kini masih bebas berkeliaran serta tidak mendapatkan kepastian hukum terkesan pelaku eksekutor kebal hukum.
“Masyarakat atau yakorban (Joko Purnomo) berhak atas keadilan, dan harus memastikan bahwa mereka mendapatkan keadilan hukumnya,” ungkap mantan anggota DPRD Langkat kepada KompasNews.Co.Id.(jok)













