kompasnews.co.id
Lombok Timur, 19 Januari 2026 —
Di tengah optimisme fiskal Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang mengumumkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 sebesar kurang lebih Rp553 miliar, sektor layanan kesehatan publik justru menghadirkan ironi serius. RSUD dr. R. Soedjono Selong, sebagai rumah sakit rujukan utama di wilayah ini, kembali dilaporkan mengalami kekosongan obat esensial, termasuk pada layanan krusial Instalasi Gawat Darurat (IGD). Kondisi tersebut mendorong pasien—termasuk peserta BPJS Kesehatan—untuk menebus obat di luar fasilitas rumah sakit.
Kontradiksi ini memunculkan pertanyaan publik yang sahih dalam perspektif kebijakan publik: apa arti surplus fiskal jika layanan dasar yang menyentuh keselamatan warga justru rapuh? Dalam teori tata kelola pemerintahan yang efektif, indikator keberhasilan fiskal seharusnya berbanding lurus dengan kualitas layanan publik, terutama kesehatan.
Bukan Sekadar Obat Kosong: Indikasi Masalah Struktural
Kekosongan obat dipandang sejumlah pihak bukan sebagai insiden teknis semata. IT99 menyebut persoalan ini sebagai indikasi masalah struktural dalam pengelolaan keuangan RSUD. Berdasarkan data dan informasi yang mereka himpun, RSUD Selong tercatat menunggak pembayaran jasa medis tenaga kesehatan selama tiga bulan, dengan nilai sekitar Rp10,8 miliar.
Jika data ini akurat, maka situasi tersebut berimplikasi serius: tenaga medis—dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya, menjalankan fungsi vital negara tanpa kepastian pemenuhan hak finansial. Dalam literatur manajemen layanan kesehatan, kondisi ini berisiko menurunkan mutu pelayanan dan stabilitas sistem rumah sakit.
Ketua IT99, Hadiyat Dinata, menegaskan bahwa persoalan ini perlu dilihat dalam kerangka tata kelola keuangan publik.
“Ini tidak bisa disederhanakan sebagai masalah internal rumah sakit. Ketika hak tenaga medis dan hak pasien sama-sama terganggu, maka itu mencerminkan kegagalan pengelolaan sistem,” ujarnya.
IGD Kekurangan Obat, Layanan Digital Terganggu
Laporan yang paling mengkhawatirkan berkaitan dengan layanan IGD. Sejumlah pengaduan publik dan informasi internal menyebutkan bahwa obat-obatan emergensi sempat tidak tersedia. Dalam konteks kegawatdaruratan medis, keterlambatan penanganan akibat ketiadaan obat bukan persoalan administratif, melainkan risiko langsung terhadap keselamatan jiwa.
Di sisi lain, RSUD Selong juga dilaporkan mengalami gangguan layanan internet, yang menurut sejumlah sumber diduga berkaitan dengan tunggakan pembayaran. Padahal, operasional rumah sakit modern bergantung pada sistem digital, mulai dari rekam medis elektronik, klaim BPJS, hingga sistem rujukan daring. Gangguan ini mencerminkan potensi disfungsi operasional yang lebih luas.
“Jika IGD kekurangan obat dan sistem digital tidak berjalan optimal, itu bukan lagi sinyal peringatan, melainkan kondisi darurat tata kelola,” kata Dinata.
Tunggakan Obat Puluhan Miliar Rupiah
Persoalan keuangan RSUD Selong semakin kompleks setelah IT99 mengungkap data terkait tunggakan pembayaran obat kepada hampir 40 Pedagang Besar Farmasi (PBF). Data sementara yang dipegang IT99 berada diangka Rp 25 miliar namun nilainya diperkirakan berada pada kisaran Rp 30–40 miliar, sebagian besar berasal dari pengadaan obat periode 2024–2025 dan telah melewati jatuh tempo.
Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Selong secara normatif memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan. Namun, justru pada titik ini muncul pertanyaan mendasar tentang transparansi, perencanaan, dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan rumah sakit. Tanpa membuka data secara komprehensif, publik sulit memahami mengapa kewajiban paling fundamental obat dan jasa medis tidak terselesaikan.
Kontinuitas Kebijakan dan Tanggung Jawab Administratif
IT99 menilai krisis ini tidak lahir dalam ruang hampa. Pada periode pengadaan obat tahun 2024, sejumlah pejabat strategis berada dalam posisi pengambilan kebijakan, antara lain Direktur RSUD, Kepala Dinas Kesehatan, dan Penjabat Bupati Lombok Timur saat itu.
“Ini adalah persoalan kontinuitas kebijakan. Dalam sistem pemerintahan, tanggung jawab bersifat institusional, bukan personal semata,” ujar Dinata.
Hingga kini, di bawah kepemimpinan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin, persoalan tunggakan obat dan jasa medis tersebut dinilai publik belum menunjukkan penyelesaian yang terukur dan transparan, sehingga memunculkan persepsi pembiaran yang berlarut.
Isu Persepsi Konflik Kepentingan
Di tengah krisis layanan kesehatan ini, perhatian publik juga tertuju pada aktivitas bisnis keluarga kepala daerah, khususnya pengembangan usaha dapur MBG yang menurut berbagai catatan telah berkembang di sejumlah titik di Lombok Timur. Secara hukum, aktivitas bisnis tersebut bukanlah pelanggaran. Namun dalam perspektif etika pemerintahan, persepsi publik menjadi faktor krusial.
Kontras antara ekspansi bisnis keluarga dan persoalan mendasar di RSUD Selong memunculkan pertanyaan etik yang wajar di ruang publik: apakah prioritas kebijakan daerah telah sepenuhnya berpihak pada layanan dasar? Dalam teori good governance, konflik kepentingan tidak hanya diukur dari pelanggaran hukum, tetapi juga dari persepsi publik yang dapat menggerus kepercayaan.
DBHCT: Anggaran Ada, Layanan Tersendat
Sorotan lain diarahkan pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) Lombok Timur, yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, dengan 40 persen dialokasikan untuk sektor kesehatan.
“Jika alokasi itu benar dan berjalan, mengapa utang obat dan jasa medis tidak terselesaikan?” tanya Dinata.
Pertanyaan ini relevan secara akademik dan administratif. Klaim BPJS tetap berjalan, masyarakat tidak berutang saat berobat, dan anggaran kesehatan tersedia. Ketika output layanan justru terganggu, evaluasi menyeluruh menjadi keniscayaan.
Euforia Fiskal dan Ujian Layanan Dasar
Kasus RSUD Selong menegaskan satu pelajaran penting dalam kebijakan publik: keberhasilan fiskal tidak otomatis menjamin keberhasilan layanan dasar. Angka PAD kehilangan makna ketika tidak diterjemahkan menjadi akses kesehatan yang aman, layak, dan berkelanjutan.
IT99 mendesak audit komprehensif, pembukaan data keuangan RSUD Selong, serta penyelesaian seluruh tunggakan obat dan jasa medis secara bertahap dan transparan. Lebih jauh, publik menuntut pertanggungjawaban administratif dari seluruh pemangku kebijakan lintas periode.
Sebab kesehatan bukan sekadar pos anggaran.
Ia adalah hak konstitusional warga negara, yang seharusnya menjadi prioritas tertinggi dalam setiap euforia pembangunan.***
(AgusLB)













