Kompasnews.co.id
Kab-Bekasi Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi, di dampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas dan jajaran Kapolsek Polres Metro Bekasi.
Dari pengungkapan tersebut, jajaran Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Polres Metro Bekasi, berhasil mengamankan 30 tersangka pelaku. Kejahatan dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan dari para pelaku.
Barang bukti kejahatan dan para pelaku diamankan, di Polres Metro Bekasi berupa pencurian sepeda motor dan begal. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga mengamankan satu pelaku penipuan tenaga kerja yang memakan korban mencapai ratusan pelamar tenaga kerja yang di perdaya di iming imingi gaji yang memuas kan dengan dalih harus membayar administrasi,” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Polisi Tweedy Aditya Bennyahdi. Rabu (03/10/2023)
Kapolres menjelaskan juga, para pelaku kejahatan, yang terjaring. Merupakan pelaku kambuhan yang kerap melakukan kejahatan dengan aksinya di Wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
Tak ketinggalan satu diantara puluhan pelaku kejahatan terdapat satu wanita perannya sebagai joki. yang diamankan,” terangnya.
” Kegiatan pengungkapan kasus ini dalam kurung waktu 1 bulan, dengan 30 tersangka pelaku, barang bukti ada 20 unit Sepeda Motor, satu pucuk Senpi rakitan, 3 bilah Celurit, satu bilah Samurai, 14 unit Hp, 5 buah kunci T , 4 buah mata kunci T, 1 rekaman cctv, 1 buah obeng, 1 Laptop ,4 lembar STNK, 2 BPKB, 5 Plat Nomor, 3 Jam Tangan, 3 Buah Dompet, 3 Helai Kaos, 2 Helai Celana, 1 Ynit Breker 1000A, 2 Unit Power Meter, 1 Unit Basbar
30 tersangka pelaku kejahatan yang berhasil diamankan terancam pasal 363 dan 365 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sedangkan pelaku penipuan tenaga kerja terancam pasal 378 dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Himbauan kepada masyarakat agar berhati hati disaat berada di jalan menggunakan kendaraan seorang diri, agar waspada juga terhadap para pelaku yang bermoduskan menawarkan jasa penyalur tenaga kerja.
(KASIM)