Patut Diduga SPBU 4457208 Didesa Pendem Sumberlawang Sragen Kongkalikong Sama Mafia Solar Bersubsidi

Daerah
Dilihat 1,237

Sragen Jawa Tengah Hasil penelusuran tim lembaga dan awak media mengindikasikan pelanggaran terkait penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terjadi di SPBU 4457208, yang berlokasi di Jalan Solo – Purwodadi, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.

Peristiwa tersebut diungkapkan oleh Bambang Sumadi, seorang pengamat sosial dan kebijakan publik yang tinggal di Semarang, pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Bambang Sumadi menjelaskan, bahwa saat ia mengisi bahan bakar di SPBU dan menyaksikan sebuah truk dengan nomor polisi AD-8820-UM sedang mengisi BBM jenis solar dalam durasi yang cukup lama.

Truk berwarna kuning dengan penutup terpal biru ini menarik perhatiannya dan tak mempedulikan antrian ,seperti udah ada kongkalikong ama petugas ,kerjasama sama petugas SPBU 44 572 08 didesa pendem sumberlawang Sragen dan ikita tim lembaga awak media mencurigai adanya praktik ‘ngangsu’, atau pengisian bahan bakar bersubsidi solar secara tidak sah ,yang telah menyalahi ,melanggar regulasi aturan kebijakan pemerintah yang telah di terapkan sebagaimana mestinya

Bambang, yang kebetulan sedang antre di belakang truk tersebut kemudian menghampiri petugas SPBU yang bernama Aris Wijayanto untuk menanyakan kejadian tersebut.

“Saya curiga mencurigai SPBU ini melayani pengisian solar bersubsidi secara ilegal. Ketika saya bertanya apakah ini sedang ngangsu, petugas bernama Aris Wijayanto tidak menyangkal. Bahkan, sopir truk tampak mengoperasikan selang pompa sendiri dan segera kabur ketika saya mencoba untuk mengonfirmasi,” ujarnya,

Bambang menduga, bahwa praktik ‘ngangsu’ solar bersubsidi di SPBU ini sering terjadi, bahkan di tengah hari saat jam sibuk pelayanan. Ia menambahkan bahwa rekaman kamera pengawas di SPBU tersebut dapat menunjukkan aktivitas kendaraan yang keluar-masuk untuk mengisi BBM secara ilegal.

Menurut Bambang, tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan karena BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“BBM bersubsidi itu hak masyarakat, bukan untuk dimanfaatkan oleh segelintir orang demi kepentingan pribadi,” tegasnya.( keuntungan pribadi )

Ia berencana untuk berkoordinasi dengan Pertamina guna mengambil langkah-langkah terhadap pengelola SPBU dan para pelaku pengisian BBM bersubsidi secara ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

Bambang juga menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Menurut undang-undang tersebut, siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan didenda hingga 60 miliar rupiah,” ujarnya.

Selain itu, Bambang juga menyebut adanya sanksi serupa yang tercantum dalam Pasal 94 Ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi pungkasnya ( www tim )

You might also like