Patut Diduga Tambang Ilegal Milik Sts dan Sska Tetap Aktivitas,Dimana APH …!?

Daerah
Dilihat 14

Tuban ,Jawa Timur Aktivitas tambang yang diduga ilegal dan disebut-sebut berkaitan dengan Santoso dan Siska di desa slandep ,kecamatan bancar,kabupaten Tuban dilaporkan masih terus beraktivitas ( beroperasi ), berjalan. Di tengah meningkatnya sorotan publik, belum terlihat secara terbuka langkah penindakan yang tegas secara hukum yang dapat diverifikasi terhadap aktivitas tersebut.

Di lokasi terdapat, alat berat disebut masih beroperasi, material tambang terus diangkut armada truck lalu lalang dan aktivitas berjalan seperti biasa

Kondisi seperti ini memicu pertanyaan keras dari masyarakat dan lingkungan berdampak,mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum dari APH setempat dan dinas terkait

Sorotan kemudian mengarah pada jajaran Aparat Penegak Hukum [ APH ), Polres Tuban, khususnya pimpinan setempat Bapak Alaidin.

Publik mempertanyakan sejauh mana langkah penyelidikan, verifikasi perizinan, dan penindakan telah dilakukan terhadap aktivitas yang dipersoalkan.

Dalam praktik penegakan hukum sektor sumber daya alam, dugaan pertambangan tanpa izin biasanya ditindak melalui pemeriksaan dokumen, pengecekan lapangan, hingga penghentian aktivitas apabila ditemukan pelanggaran yang tidak memenuhi ketentuan ketentuan sebagaimana mestinya

Namun ketika aktivitas yang dipersoalkan masih disebut berlangsung, sementara tindakan belum terlihat jelas, ruang pertanyaan publik pun semakin melebar bagi dampak lingkungan dan masyarakat sekitarnya

Nama Santoso dan Siska yang terus disebut dalam berbagai informasi lapangan menambah sensitivitas isu ini di masyarakat

Jika aktivitas yang dikaitkan dengan keduanya memiliki dasar hukum yang sah, maka penjelasan terbuka kepada publik menjadi langkah masyarakat mendengar dan kejelasan kegunaan jelas tak dipertanyakan,semua penting untuk meredakan polemik dimasyarakat sekitar dan tak akan berkelanjutan

Namun jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum ( aparat penehak hukum ) APH,harus yang tegas menjadi bagian dari tanggung jawab institusi pemerintah

Isu ini tidak hanya menyangkut satu lokasi tambang, tetapi juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap konsistensi penegakan APH, hukum. Di tengah aktivitas yang disebut masih berjalan, publik menunggu kejelasan: apakah proses penanganan sedang berlangsung, ataukah langkah konkret masih belum terlihat di permukaan.( dibiarkan ( pembiaran ).

Ketika sorotan ( masyarakat ),publik semakin kuat, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang sangat penting buat kepercayaan ,Sesuai aturan dan ketentuan
,yang berlaku

Karena dalam isu yang menyangkut sumber daya alam lingkungan dan kepentingan masyarakat luas, kejelasan tindakan akan menjadi tolak ukur utama kepercayaan ketegasan dalam menilai keseriusan penegakan hukum dalam perundang undangan dinegara kesatuan republik indonesia,imbuhnya,( Tim Redaksi ).

You might also like