Pelaku Pencurian HP Meringkuk Dibalik Terali Besi

Daerah
Dilihat 6,681

Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- pengungkapan kasus Pencurian HP oleh Unit Reskrim Polsek Indrapura, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade S Masry, S.H, melakukan penangkapan terhadap 1 org laki- laki, yang diduga adalah pelaku Pencurian, sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 363 dari KUHP pidana. Selasa, 19/03/2024.

Yang mana dengan dasar hukum nya adalah dari LP Nomor: LP/B/36/III/2024/SPKT/Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 26 Januari 2024. 2. Nomor: Sp. Kap/46/III/Res 1.6/2024/Reskrim, tanggal 19 Maret 2024.

Yang mana pada waktu kejadian nya pada hari senin tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 06.30 Wib, yang silam, tempat kejadian perkaranya, Kantor pos dan giro Kelurahan indrasakti Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Ada pun yang menjadi korbannya adalah
Ricci Ricardo Sihombing (41 Thn), agama Kristen, laki laki, dengan pekerjaan sebagai pegawai BUMN, Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Yang mana terduga sebagai tersangka adalah, I L als Dudut (35 tahun) laki laki, beragama islam , pekerjaan wiraswasta, yang beralamatkan gang Panau dusun VI Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Dengan kronologis kejadiannya sebagai berikut, Pada hari Jumat tanggal 26 januari 2024 sekira pukul 06.30 wib yang silam, pelapor terbangun dari tempat tidurnya, dan kemudian hendak mengambil handphone miliknya, akan tetapi handphone tersebut sudah tidak berada di tempat lagi, dan setelah dicari di sekeliling tidak ditemukan, pelapor pun curiga, melihat jendela kamar dalam keadaan terbuka, dan terdapat bekas congkelan, selanjutnya, sikorban pun membuat laporan ke Mako Polsek Indrapura.

Atas kejadian tersebut, sikorban pun merasa keberatan, dan melaporkan atas hal kejadian ini ke Polsek Indrapura, serta di terima dan di proses sebagai penindak lanjutkan.

Dengan dari kronologis penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Indrapura,
Yang Pada hari Selasa 19 Maret 2024 sekira pukul 03.20 wib, unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Indrapura Ipda Ade A Masri. S.H. yang mendapatkan informasi, bahwa di ang duga pelaku, sedang berada di depan teras rumah salah seorang warga.

Dari personil Reskrim Polsek Indrapura, langsung menindaklanjuti dari informasi kebenaran tersebut.

Dengan sekira pukul 03.40 wib, Personil Reskrim Polsek Indrapura tiba di lokasi, dan benar yang diduga sebagai pelaku sedang berada di Lingk IV gang Krakatau, Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih, menemukan yang diduga dari pelaku di teras rumah warga, yang sedang duduk bersama teman – temannya.

Terhadap pelaku, di amankan dan diintrogasi, dan sipelaku pun mengakui perbuatanya, sehingga di lakukan penangkapan, serta dilakukan pengamanan, dari tangan sipelaku ditemukan 1 (satu) Unit HP OPPO A77S, selanjutnya, membawa diduga pelaku ke Polsek Indrapura guna untuk diproses lebih lanjut.

Untuk menindaklanjuti dari laporan, Polsek Indrapura melakukan dan melengkapi untuk penyidikan, juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan juga dari saksi saksi, Polsek Indrapura melakukan penyitaan yang menjadi barang bukti, pihak dari Polsek Indrapura memproses juga menindaklanjuti kasus pencurian juga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (Al 70)

You might also like