Pemdes Penandingan Diduga Banyak Mark-up Anggaran Kegiatan Fisik Maupun Non Fisik

Daerah
Dilihat 720

BENGKULU SELATAN
Kompasnews.co.id
Pemerintah desa Penandingan Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan diduga mark-up anggaran beberapa kegiatan pisik maupun non fisik seperti pengadaan barang dan jasa pada tahun 2022, 2023, 2024 dan 2025. Hal ini di perparah oleh keterangan perangkat desa kasi pelayanan Anom Saferi yang memberikan keterangan berbelit-belit dan semua lupa jumlah Dana desa yang sudah direalisasikan.

Saat di konfirmasi awak media Kepala Desa Penandingan Yahudin melalui kasi Pelayanan yang juga selaku pelaksana kegiatan mengatakan saya sudah lupa semua berapa jumlah biaya untuk anggaran tahun 2022. Pekerjaan peningkat badan jalan sepanjang 1 km juga bibit palawija. Sedangkan anggaran tahun 2023 direalisasikan pembukaan badan jalan sentra produksi,
Tahun anggaran 2024 peningkatan badan jalan sentra produksi sepanjang 500 meter, pengadaan teng semprot sebanyak 125 unit di bagikan untuk setiap rumah. Kasih Pelayanan sangat terkesan menutup rapat dan enggan menjelaskan secara rinci mengenai dana desa yang telah di relasisaikan.

“Saya sudah lupa semua berapa besar anggaran yang sudah digunakan untuk masing-masing kegiatan baik tahun 2022, 2023 dan 2024 dan 2025,” Ujarnya di kantor desa.(28/08/2025).

Aktivis pemuda Anton Putra Jaya merasa perihatin dan kecewa atas sikap dan perilaku para kepala desa dan perangkatnya yang seolah-olah merasa enteng dan sangat tidak bertanggung jawab dengan apa yang sudah dikerjakan atas pertanyaan yang di berikan oleh masyarkat. Sangat terkesan mereka seolah-olah menggampangkan dan menganggap sepele atas pertanyaan masyakarat yang ingin mengetahui bahwa dana desa yang di relasisaikan sudah tersalur dengan benar dan sesuai aturan. Sangat janggal kalau seorang kasi pelayanan sekaligus TPK tidak mengetahui berapa besaran jumlah biaya yang di realisasikan.

“Kami sangat perihatin dan sekaligus kecewa atas sikap seorang perangkat desa kasi kesejahteraan sekaligus TPK kegiatan tidak mengetahui jumlah dana desa yang sudah digunakan bagaimana mungkin pembanguan yang menggunakan dana negara yang baru saja selesai tidak ingat jumlah dana yang digunakan,” Kata Anton .

Anton menambahkan kuat dugaan banyak sekali Mark-up anggaran dana desa di desa Penandingan mulai pada tahun 2022, 2023 dan 2024 dan 2025. Apalagi mereka kades sangat sulit ditemui untuk dimintai konfirmasi dan kelarifikasinya. Perlunya pengawasan yang ketat oleh para pihak yang berkompeten sehingga tidak banyak penyimpangan yang dilakukan pemdes.

“Kuat dugaan banyak penyimpangan yang dilakukan pemdes Penandingan atas realisasi pengadaan barang dan jasa dana desa tahun 2022, 2023 ,2024, 2025 dan sangat merugikan masyarakat dan negara,” Ujar Anton dengan tegas

Pengawasan dan pembinaan oleh dinas terkait dan camat sangat penting dan selalu menjadi ujung tombak keberhasilan pembanguan yang dilaksanakan pemdes di kabupaten Bengkulu Selatan ini. Jika pengawasan yang dilakukan lemah maka dipastikan pemerintah desa banyak menemui kendala.

Apalagi dengan kuatnya dugaan Mark-up anggaran yang dilakukan pihak-pihak terkait diharapakan para pihak terkait seperti dinas PMD, INSPEKTORAT Dan APH dapat berkerja melakukan pemeriksaan dan audit atas realisasi dana desa Penandingan. Jika ada ditemukan dugaan Penyelewengan dan kesalahan administrasi dapat mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga teransparansi dan akuntabilitas dari keuangan desa dapat dipertanggungjawabkan. Keresahan banyak masyakarat dapat dijawab jika sudah dilakukan audit dan pemeriksaan yang ketat.

Undang-undang yang mengatur tentang dugaan Mark-up harga dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah khusus terkait tindak pidana korupsi, merujuk pada undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 penjelasan lebih lanjut tentang Mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa merupakan praktek penggelembungan harga dalam proses pengadaan barang dan jasa baik sektor publik maupun swasta dalam konteks pemerintahan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, karena melibatkan penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan Negara.

(Tanto JKD)

You might also like